Mohon tunggu...
akiko earls
akiko earls Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga

5 Maret 2016   13:19 Diperbarui: 5 Maret 2016   13:35 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pembagian daging Aqiqah

Adapun dagingnya maka dia(orang tua anak) sanggup memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya, dan mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin berbicara : dan tidak apa-apa dirinya mensedekahkan darinya dan menyatukan kerabat dan tetangga utk menyantap makanan daging aqiqah yang sudah matang. Syaikh Jibrin berkata : Sunnahnya dirinya memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya pada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi pada kaum muslimin, dan boleh mengundang rekan-rekan dan kerabat buat menyantapnya, atau boleh pula ia mensedekahkan semuanya. Syaikh Ibnu Bazz berkata : dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya seterusnya mengundang orang yang engkau tonton layak diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantapnya, dan perihal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun