Mohon tunggu...
Faridatus Sae
Faridatus Sae Mohon Tunggu... Penulis - Aktivis Dakwah Kampus Surabaya --Blogger Ideologis--

Literasi Islam Kaffah

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Ramadhan: Permintaan Produksi Meningkat, Dana Pinjol Solusi Singkat

16 Maret 2024   18:41 Diperbarui: 16 Maret 2024   18:44 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ramadhan: Permintaan Produksi Meningkat, Dana Pinjol Solusi Singkat
Penulis: Faridatus Sae
Aktivis Dakwah Kampus

Catatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan bahwa kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online pada Mei 2023 sebesar Rp 51,46 triliun atau tumbuh sebesar 28,11% secara tahunan (year on year/yoy).


Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, sebesar 38,39% merupakan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp 15,63 triliun dan Rp 4,13 triliun. (Cnbcindonesia.com,July 10/07/2023)

Dalam laman yang sama, disebutkan bahwa tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjaman online ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.

Utang melalui pinjol diprediksi mengalami kenaikan pada bulan Ramadhan. Pasalnya UMKM membutuhkan modal besar untuk meningkatkan produksi akibat permintaan meningkat di bulan ramadhan. Pinjol menjadi pilihan karena prosedur dalam memperoleh pinjaman lebih mudah dibandingkan perbankan dan perusahaan pembiayaan. 

Selain prosedur mudah, cepat, dan bunga rendah. Hal ini, membuat masyarakat tertarik untuk meminjam dalam pinjol. Mirisnya pinjol berbunga meskipun bunganya rendah, hal ini tetap menjadi sesuatu yang diharamkan dalam Islam. Bukan persoalan bunga rendah atau tinggi lantas membuat pinjol boleh, tapi ini merupakan hukum syara, yang mana setiap muslim harus terikat hukum syara secara total, tanpa tapi dan mencari pembenaran atas apa yang dilakukan apalagi sesuatu yang jelas Allah haramkan.

Islam menjadikan negara sebagai raa'in, termasuk dalam menyediakan dana untuk UMKM. Negara berperan dalam mengembangkan usaha rakyat, sebagai salah satu sumber mata pencaharian rakyat. Ini adalah bentuk riayah atau tugas negara dalam mengurusi urusan rakyat, bukan dengan mempertimbangkan untung rugi jika melayani rakyat. Tapi melakukan tugasnya dengan baik karena nantinya akan dipertanggung jawabkan di akhirat atas apa yang dipimpinnya.
Islam memiliki sistem ekonomi Islam yang menjamin kemudahan berusaha termasuk dalam penyediaan dana untuk membuka usaha bagi rakyat. Tentu saja, dana yang diberikan atau dipinjamkan tanpa riba karena islam mengharamkan riba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun