Mohon tunggu...
Faridatus Sae
Faridatus Sae Mohon Tunggu... Penulis - Aktivis Dakwah Kampus Surabaya --Blogger Ideologis--

Literasi Islam Kaffah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Korban Sistem: Masa Depan Kelam Generasi

9 Desember 2023   12:27 Diperbarui: 9 Desember 2023   13:03 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korban Sistem: Masa Depan Kelam Generasi
Penulis: Faridatus Sae, S. Sosio
Aktivis Dakwah Kampus

Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial FEA (24 tahun), mucikari pada kasus prostitusi anak di bawah umur atau perdagangan orang melalui media sosial. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Ade menyebutkan, dua anak terjerat dalam kasus prostitusi tersebut, yakni SM (14) dan DO (15) yang mengenal pelaku dari jaringan pergaulan. SM mengaku melakukan pekerjaan itu karena ingin membantu neneknya dan dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta. (republika.co.id, 24/09/2023)

Sedangkan dalam laman (mediaindonesia.com, 24/09/2023), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa tersangka berinisial FEA, 24 ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).  Perdagangan Anak dan Prostitusi Daring FEA memulai bisnis haram ini sejak bulan April 2023 hingga September 2023. Ia mengajak para korban melalui jaringan pergaulan. Tersangka diketahui mendapat bagian 50% dari transaksi. Atas dasar ini, FEA terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Eksploitasi anak terus terjadi dengan berbagai mekanisme. Anak yang seharusnya di didik dengan baik, justru malah di eksploitasi. Jangankan dengan cara haram hanya demi mendapatkan keuntungan, dengan cara yang benar seperti anak berjualan saja seharusnya dihindari. Dunia anak adalah dunia bermain dan belajar, apalagi kasus prostitusi ini melibatkan anak di bawah umur.

Realita ini menunjukkan bahwa anak saat ini berada dalam lingkungan yang tidak aman. Jangankan lingkungan masyarakat, dalam lingkungan keluarga saja anak tidak aman. Hal ini, karena jauhnya gambaran keluarga ideal di Sistem Kapitalis Sekuler yang bercokol di negeri ini. Dalam keluarga, tidak adanya peran orangtua dalam perkembangan anak. Kedua orangtua yang sibuk mengejar karir atau sekedar mengejar materi tanpa memperdulikan pendidikan anak dirumah. Anak diserahkan sepenuhnya kepada pengasuh maupun sekolah, yang sebenarnya pendidikan awal keluarga tidak bisa digantikan pengasuh maupun sekolah.
Dalam kapitalis sekuler seorang harus bekerja keras hanya agar bisa makan. Bahkan dalam kasus ini, bagaimana anak umur belasan tahun yang memutuskan untuk gabung prostitusi hanya agar mendapat uang dan membantu neneknya. Tentu sangat terlihat,  bagaimana susahnya hidup dalam kapitalis ini. 

Rakyat harus susah payah mendapat uang. Tak jarang juga justru dengan cara yang haram. Sedangkan kekayaan alam negeri ini, seharusnya dikelola oleh negara dan diberikan pada rakyat atau untuk melayani rakyat tapi nyatanya diberikan pada asing. Sehingga kekayaan alam melimpah rakyat tidak bisa ikut serta merasakan. Selain itu, Negara gagal dalam menjamin keamanan anak sebagai generasi penerus pengisi dan pemimpin peradaban. Sanksi yang ditetapkan juga gagal dalam menyelesaikan persoalan.

Sangat berbeda dengan Islam yang menetapkan negara sebagai pihak yang berkewajiban menjamin keamanan anak. Negara memiliki berbagai mekanisme dalam perlindungan anak, termasuk dengan jaminan kesejahteraan, pendidikan kepribadian Islam, dan pemberian sanksi yang menjerakan bagi pelaku kejahatan. Maka, dengan diterapkan sistem kehidupan Islam dalam naungan negara, masa depan generasi akan gemilang dan layak menjadi generasi penerus pengisi dan pemimpin peradaban.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun