Mohon tunggu...
Muhammad AkhulMuslimin
Muhammad AkhulMuslimin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG, seorang yang labil dalam segala hal, dan belum menemui bakat saya, tetapi saya mempunyai beberapa hobi seperti membuat script, olahraga, memasak, dan membuat eksperimen aneh.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia sebagai Perspektif Wujud Nyata Keadilan Manusia

5 Oktober 2023   13:05 Diperbarui: 5 Oktober 2023   13:18 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hak Asasi Manusia Sebagai Perspektif Wujud Nyata Keadilan Manusia

   Halloo kamu? iyaa kamu!, sebelumnya kenalin dulu namaku Muhammad Akhul Muslimin panggil aja Sayang wkwk,  jadi disini aku pengen  ngajak kamu untuk diskusi tentang apapun itu terkait hak asasi manusia, yuk yuk yuuk!

   Jadi, menurut perspektifmu Hak Asasi Manusia itu kaya apa sih? Bisa dijawab dikolom komentar yaa!

Kalo menurutku sendiri, Hak Asasi Manusia itu hak tiap orang untuk mendapatkan keadilan, kebebasan, kenyamanan dan kesetaraan didalam hidupnya. Dari temaku diatas udah jelas yaa kalo kali ini kita akan membahas tentang Hak Asasi Manusia, bahkan hewan aja juga punya hak asasi, tapi itu beda konteks yaa..

   Sekarang kita bahas sejarahnya perkembangan Hak Asasi Manusia dulu nih

   Jadi konsep hak asasi manusia ini udah ada sepanjang sejarah manusia ya temen temen, hanya saja perjuangan buat mengakui dan melindunginya dalam konteks hukum internasional itu baru dimulai pada abad ke-20 nih, tepatnya setelah perang dunia ke-2. Berbagai negara sepakat untuk mengadopsi deklarasi universal hak asasi manusia yang dibentuk oleh perserikatan bangsa-bangsa pada tahun 1948 . deklarasi ini juga dikenal sebagai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau UDHR yang menjadi tonggak penting dalam upaya dunia untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia

   Dan pada saat promosi HAM ini banyak konvensi dan perjanjian internasional yang dibuat untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan hak asasi manusia di tingkat nasional dan internasional. Kaya contohnya tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi pada wanita dan konvensi hak anak-anak.

www.google.com
www.google.com

   Tapi nih, pada saat itu ada aja pihak yang nentang dan banyak terjadi pelanggaran ham, aku bakal ngasih tau apa aja pelanggaran yang terjadi waktu itu, jadi waktu itu banyak terjadi pelanggaran ham tentang kasus-kasus penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, pelanggaran kebebasan berbicara, dan diskriminasi rasial, terus ada juga pelanggaran hak ekonomi dan sosial, kaya hak atas pendidikan dan kesehatan yang layak, terus terjadi konflik bersenjata, dan masih banyak lagi.

   Nah, akibat dari pelanggaran pelanggaran diatas itu banyak kaya contohnya pelanggaran HAM kasus penyiksaan, selain adanya luka fisik, ada juga luka batin atau trauma mental, kerusakan psikologis, hingga mengakibatkan korban depresi dan tidak bisa melupakan kejadian itu dan akan menghantuinya seumur hidup. Maka dari itu masyarakat harus menjadi saksi dan pembela bagi korban penyiksaan, dan tidak boleh memberikan dukungan toleransi terhadap tindakan semacam itu. Terus ada lagi akibat dari , pelanggaran kebebasan berbicara, seperti ketidak adilan dan penindasan, informasi yang dibatasi, dan politik dan sosial yang dinamis, maka dari itu rakyat harus mempunyai wawasan dan kesadaran, yang kedua bisa dengan mengadvokasi atau demo dan menggerakkan mesyarakat untuk sama-sama melek dan mendorong pemerintah untuk menghormati hak-hak tersebut, soalnya biasanya orang yang udah kuasa dan jabatan lupa dia dulunya siapa dan terbuat dari apa, kalo kataku “masih ditanah kok seakan akan tinggal dilangit”. Asyiik wkwk

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun