Mohon tunggu...
Akhmad Rozi
Akhmad Rozi Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Bertutur sapa, berbagi pengetahuan. \r\n\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Mengapa Penjaga Sekolah Ditolak Jadi Guru?

29 Januari 2012   10:35 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:19 2388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_167090" align="aligncenter" width="300" caption="Safiâ��ie. A.Ma.Pd.SD, Penjaga Sekolah (Gb: dok Akhmad Rozi)"][/caption] Safi'ie. A.Ma.Pd.SD,  adalah seorang penjaga sekolah SDN Pulausari II. Beberapa waktu terakhir ini, ia telah melakukan upaya untuk mengajukan diri menjadi guiru kelas. Keinginannya untuk menjadi guru kelas ini, dianggapnya wajar, karena di SDN Pulausari II masih kekurangan tenaga Guru pengajar. Ijazah yang dimilinya pun, dianggap memungkinkan untuk menjadi guru kelas. Menurut penuturan Safi'ie  (Minggu, 29/01/2012) sesuai dengan peraturan pemerintah perpindahan Pegawai Negeri Sipil  dari jabatan lain diluar jabatan guru kejabatan guru dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa disamping harus memenuhi syarat yang sebagaimana ditentukan syarat memiliki ijasah atau STTB/ Diploma atau akta kependidikan atau yang dipersamakan serta sekurang-kurangnya lima tahun sebelum mencapai batas usia pensiun. "Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atas dasar itu,  kami mengajukan permohonan perpidahan jabatan yang tadinya sebagai penjaga sekolah, menjadi guru kelas sekolah dasar negeri pulausari II ke dinas pendidikan Kabupaten Tanah Laut dan BKD", ujar Safi'ie. Safi'ie bekerja sebagai penjaga sekolah,  sudah lebih 19 tahun.   Pada saat ini sudah mendapatkan rekomendasi dari kepala sekolah SDN Pulausari II serta mendapatkan rekomendasi UPT Dinas Pendidikan kecamatan Tambang Ulang, untuk menjadi Guru kelas. "Tetapi sampai saat ini belum kejelasannya. Kenapa kami  belum ada pemanggilan dari BKD terhadap perpindahan jabatan tersebut.  Saya tahu di salah satu sekolahan lain SLTP Batu Ampar,  ada juga yang mengajukan perpindahan  menjadi guru pengajar,  disetujui. Kenapa saya tidak", ujarnya penuh heran. [caption id="" align="aligncenter" width="648" caption="Sekolah, tempat Safii bekerja, kondisinya terlihat memprihatinkan (Gb: dok. Akhmad Rozi)"][/caption] Permohonan Safi'ie untuk alih jabatan dari Penjaga SD ke Guru Kelas SD disampaikan melalui surat yang ditulis pada Bulan Januari 2009, disampaikan 31 Januari 2009.  Dalam surat tersebut disebutkan alasan bahwa jabatan yang dipegang sebagai Penjaga SD sudah 19 tahun, sehingga perlu penyegaran. Alasan selanjutnya yang dikemukakan pendidikan yang dimilikinya sesuai untuk tenaga pengajar SD (D.II PGSD). Sebelumnya, pada 4 Desember 2008, ia sudah melakukan konsultasi ke BKD tentang alih jabatan. Dari BKD diperoleh jawaban bahwa formasi Penjaga SD di Kabupaten Tanah Laut masih kekurangan tenaga. Pada Kamis, 26 Februari 2009, Safi'ie kembali ke Kantor BKD menanyakan surat pengajuan yang telah dikirim sebelumnya.  Pada waktu itu diterima oleh Kabid Mutasi, Athoillah, S.Sos. Jawaban dari BKD menyebutkan bahwa untuk kepindahan dari Penjaga SD ke jabatan fungsional guru, belum dapat diproses karena adanya ketentuan aturan kepegawaian yang tidak membenarkan usul perpindahan jabatan dimaksud, bisa dilakukan dengan ketentuan yang bersangkutan bukan dari Penjaga SD. Pada Kamis, 5 Maret 2009, Safi'ie mengatar surat permohonannya ke Kantor Bupati, yang selanjutnya berdasarkan penelusurannya diteruskan ke BKD. Selanjutnya pada 28 April 2009, ia mendatangi BKD. Ia diterima kembali oleh Athoilah S.Sos.  Jawaban yang ia terima bahwa permohonan pindah kerja untuk Safi'ie, dari Penjaga SD ke Guru kelas untuk sementara belum dapat dipertimbangkan. Melihat hasil usaha yang dilakukan dianggap kurang memuaskan, Safi'ie pada Selasa, 29 Agustus 2010 mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel. Di BKD Provinsi Kalsel ia diterima oleh Lutfi Dani dan diperoleh jawaban bahwa  permohonanan untuk alih jabatan, dikonsultasikan dengan BKD setempat dan Dinas pendidikan setempat. Jawaban ini, sama sekali tidak menyelesaikan masalah. Bahkan terkesan diputar-putar, kembali ke proses awal. Kembali ke titik Nol. Sampai saat ini, belum ada kejelasan tentang usaha yang dilakukannya. Padahal selama ini telah berjuang keras untuk melanjutkan pendidikan. Degan segala keterbatasan waktu dan biaya, ia menjalani pendidikan sehingga sampai ke perguruan tinggi. Tetapi menurutnya, respon dari pejabat yang menangani tenaga kependidikan maupun kepegawaian tidak memuaskan. Benarkah penjaga sekolah ditolak jadi guru?. Mengapa!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun