[caption id="attachment_120793" align="aligncenter" width="680" caption="Bahrianoor (depan paling kiri, berkumis) saat demo di lokasi Kantor Penambangan PT. Leighton Contractor Indonesia, 21 s/d 27 April 2011 (Gb:Supardi Sacadipura/SPSI Tala)"][/caption] Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak. Begitulah kira-kira ungkapan yang kurang lebih, menggambarkan nasib yang dialami Bahrianoor saat ini. Ia diskorsing dari pekerjaannya karena dituduh sebagai provokator demo di perusahaannya. Maksud hati ingin menuntut hak-hak sebagai buruh, demi peningkatan kesejahteraan, tapi malang baginya. Ia diganjar surat skorsing. Perusahaan Bahrianoor bekerja, termasuk salah satu perusahaan ternama di negeri ini,  bergerak dibidang penambangan batu bara, yaitu PT. Leighton Contractor Indonesia. Perusahaan ini berkantor di Jalan Simatupang Kav 22-26 Cilandak Barat, Jakarta 12430. Leighton Contractor Indonesia merupakan bagian dari Leighton Asia, yang memiliki semboyan: one of Asia's leading construction and mining contractors. Pada tanggal 21 s/d 27 April 2011 yang di lalu, buruh PT. Leighton Contractor Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan demo sekaligus mogok kerja. Kegiatan ini dalam rangka menuntut kesejahteraan bagi buruh seperti tunjangan perumahan dan uang makan. Dalam demo ini, hadir pula dua orang anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut. [caption id="attachment_120796" align="alignleft" width="300" caption="Tuntutan Buruh pada PT Leighton Contractor Indonesia (Gb:Supardi Sacadipura/SPSI Tala)"]
[/caption] Menyikapi perselihan antara buruh dan manajemen PT. Leighton Contractor Indonesia, DPRD Kabupaten Tanah Laut mengundang Pimpinan PT. Leighton Contractor Indonesia di Jakarta untuk membahas perselisihan tersebut. DPRD Kabupaten Tanah Laut melayangkan surat bernomor 170/235/Pimp/DPRD-TL/2011 tertanggal 26 April 2011. Tetapi, dari pihak perusahaan tidak bersedia menghadirinya, dan hanya menjawabnya melalui surat (ref:WCMP-PM/V/11-0141 tertanggal 28 April 2011) antara lain sebagai berikut: "
Sehubungan dengan satu dan lain hal kami mangament PT. Leighton Contractor Indonesia saat ini belum dapat memenuhi undangan rapat kerja pada tanggal tersebut dan karenanya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut khususnya Komisi II" Namun demikian beberapa hari kemudian, pihak perusahaan merespon demo dengan mengadakan kesepakatan dengan perwakilan buruh pada tanggal 4 Mei 2011, di Banjarmasin (kurang lebih 120 km dari lokasi perusahaan). Dari pihak perusahaan diwakili oleh Mukti W. Atmaja selaku
Industrial Manager Relation dan dari pihak buruh diwakili oleh Edy Junaidi selaku Ketua PUK SP KEP SPSI. Kesepakatan ini dihadiri pula oleh Disnakertrans Kabupaten Tanah Laut. Perusahaan pada intinya akan memperbaiki sitem bonus bagi buruh serta akan memberikan pinjaman modal bagi Koperasi yang dibentuk oleh buruh.
Surat Skorsing tertanggal 10 Juli 2011 (ref: 13692/HRD-LCI/L/VII/11), Bahrianoor dinyatakan dalam keadaan terskorsing (Gb: Supardi Sacadipura/SPSI Tala) Tak berapa lama kemudian setelah dilaksanakannya kesepakatan tersebut, Edy Junaidi selaku Ketua PUK SP KEP SPSI, keluar dari perusahaan. Untuk mengisi kekosongan Ketua PUK SP KEP SPSI PT. Leighton Contractor Indonesia, Bahrianoor menggantikannya. Tetapi naas baginya, disaat ia membenahi organisasi pasca kepergiaan Ketua lama, ia dijatuhi sangsi dari perusahaan. Melalui surat tertanggal 10 Juli 2011 (ref: 13692/HRD-LCI/L/VII/11), Bahrianoor dinyatakan dalam keadaan terskorsing. Surat yang ditujukan kepada Bahrianoor ini antara lain, berbunyi sebagai berikut: "
Sehubungan dengan kegiatan mogok kerja pada tanggal 21 s/d 24 April 2011 di pondok Sungai Karang sekitar jam 06.00 (day shift), dimana saudara adalah sebagai pengurus SPSI yang mengarahkan, mengatur jalannya kegiatan mogok kerja ini, dan mencegah karyawan yang ingin bekerja. Maka dengan ini disampaikan kepada saudara bahwa manajemen akan melakukan proses investigasi terhadap kegiatan mogok kerja ini. Terhitung mulai tanggal 11 Juli 2011 saudara akan diistirahatkan (skorsing) hingga selesainya proses investigasi dilakukan"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Sosbud Selengkapnya