Mohon tunggu...
Akhmad Bahaudin Zuhri
Akhmad Bahaudin Zuhri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Malang

Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indeks Masyarakat Sipil dari Yappika untuk Demokrasi Indonesia

22 November 2022   22:36 Diperbarui: 22 November 2022   22:46 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Misalnya kelompok penerima pengaduan dan pemantauan pelayanan publik dan kelompok usaha bersama. Dampak positif bahkan terlihat di tingkat nasional. upaya masyarakat sipil mendorong demokratisasi dalam berbagai aspek pembangunan. 

Misalnya, dalam rangka antikorupsi, mengawasi kerja parlemen, memperjuangkan kesejahteraan buruh, dan menentang peraturan yang mengekang sektor masyarakat sipil. Serta kelompok kader yang mampu terlibat aktif dalam perencanaan pembangunan desa. 

Dengan bersatu menyuarakan aspirasi bersama organisasi masyarakat sipil dapat mempengaruhi kebijakan publik. Untuk berkembang masyarakat sipil butuh ruang gerak yang leluasa dan kondusif, ironisnya ruang gerak masyarakat sipil semakin menyempit dengan lahirnya beberapa kebijakan yang mengekang seperti undang-undang Ormas, undang-undang Ormas berpotensi menimbulkan suatu definisi yang salah, seolah-olah semua organisasi masyarakat sipil adalah Ormas.

Padahal seharusnya guna kebijakan dan peraturan adalah menjamin tumbuh kembangnya masyarakat sipil yang lebih sehat untuk demokrasi yang lebih baik. Selayaknya dan sepantasnya kita dukung terus keberadaan masyarakat sipil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun