Mohon tunggu...
Akhmad RiskySulistiawan
Akhmad RiskySulistiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Palangka Raya

The earth is wide, don't narrow it down with sentences

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksana Pembiayaan di Bank Syari'ah

8 April 2023   06:40 Diperbarui: 8 April 2023   06:40 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analis kredit: bertugas melakukan analisis kelayakan pembiayaan yang diajukan oleh nasabah. Tugas utamanya adalah mengevaluasi kemampuan nasabah dalam membayar kembali pembiayaan atau pinjaman yang diberikan. Analis kredit juga bertanggung jawab dalam menentukan besarnya pembiayaan yang dapat diberikan, jangka waktu pembayaran, serta suku bunga yang berlaku.

  • Petugas akad: bertugas dalam menyusun akad atau perjanjian antara bank syariah dan nasabah mengenai jenis pembiayaan atau pinjaman yang akan diberikan, besarnya pembiayaan, jangka waktu, dan syarat-syarat lainnya. Petugas akad juga bertanggung jawab dalam melakukan legalisasi dan pengesahan akad.

  • Petugas pencairan: bertanggung jawab dalam melakukan pencairan pembiayaan atau pinjaman kepada nasabah setelah akad atau perjanjian telah disepakati. Tugas utamanya adalah memastikan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum melakukan pencairan.

  • Petugas pemantau pembiayaan: bertugas dalam memantau pembayaran pembiayaan atau pinjaman yang telah diberikan kepada nasabah, serta memberikan pengingat atau surat peringatan kepada nasabah jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran. Petugas pemantau pembiayaan juga bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah pembiayaan atau pinjaman yang bermasalah, seperti pembiayaan macet atau gagal bayar.

  • Keseluruhan petugas pembiayaan di bank syariah harus menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan kode etik yang berlaku dalam industri perbankan syariah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pembiayaan atau pinjaman yang dilakukan oleh bank syariah tidak melanggar prinsip-prinsip syariah dan dilaksanakan secara adil dan transparan.

    Menurut Prof. Dr. Syafii Antonio: menekankan pentingnya prinsip syariah dalam pelaksanaan pembiayaan di bank syariah. Menurutnya, prinsip syariah harus menjadi landasan utama dalam setiap kegiatan perbankan syariah, termasuk dalam pembiayaan. Hal ini berarti bahwa bank syariah harus memastikan bahwa pembiayaan yang diberikan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba, spekulasi, gharar, dan maysir. 

    Dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pembiayaan di bank syariah harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah, transparansi, akuntabilitas, pendekatan risiko, dan pengembangan produk inovatif. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah dapat memberikan manfaat dan nilai tambah bagi nasabah dan masyarakat secara umum.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun