Mohon tunggu...
Akhmad RiskySulistiawan
Akhmad RiskySulistiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Palangka Raya

The earth is wide, don't narrow it down with sentences

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Proses, Dokumentasi, dan Pengawasan Pembiayaan di Bank Syari'ah

8 April 2023   05:17 Diperbarui: 8 April 2023   05:15 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernyataan Kepailitan: Jika nasabah tidak mampu membayar kredit secara terus-menerus dan telah mencapai titik yang kritis, bank syariah dapat mengajukan pernyataan kepailitan. Dalam hal ini, bank syariah akan melakukan proses penyelesaian kredit secara hukum dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan kredit.

  • Penjualan Aset Jaminan: Jika nasabah mengalami masalah dalam membayar kredit, bank syariah dapat menjual aset jaminan untuk menyelesaikan kredit. Hal ini dilakukan sesuai dengan prinsip syariah yang mengatur bahwa penjualan aset dilakukan dengan harga yang wajar dan diikuti dengan proses yang transparan.

  • Pelaksanaan Akad Mudharabah: Bank syariah dapat melakukan akad mudharabah dengan nasabah yang mengalami masalah dalam membayar kredit. Dalam hal ini, bank syariah akan menjadi mitra pemilik modal dan nasabah akan menjadi mitra pengelola modal. Dalam akad mudharabah, keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.

  • Penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa: Jika terjadi perselisihan antara bank syariah dan nasabah dalam penyelesaian masalah penyaluran dana, keduanya dapat menggunakan jasa Badan Penyelesaian Sengketa untuk mencari solusi yang tepat dan adil.

  • Dalam penyelesaian masalah penyaluran dana di bank syariah, penting bagi bank syariah untuk selalu mengikuti prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan. Dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah, bank syariah akan dapat menyelesaikan masalah dengan cara yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun