Mohon tunggu...
Akhmad Rijal
Akhmad Rijal Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Indah pada batasnya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Keterangan Saksi Palsu (?)

11 Januari 2017   08:06 Diperbarui: 11 Januari 2017   08:13 1903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selasa 10 Januari 2017 perhatian publik kembali tersita pada lanjutan sidang dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Bagaimana tidak, kelanjutan sidang tersebut seolah seperti opera sabun dengan begitu banyak lelucon di dalamnya, sebut saja perkara berubahnya nama salah satu produsen makanan cepat saji Pizza Hut menjadi Fitsa Hatsatau kenyataan bahwa tidak ada satu pun saksi dipersidangan yang secara langsung ikut menghadiri pidato Basuki (Ahok) di kepulauan seribu, hanya mengetahui pidato dari obrolan aplikasi pesan Whatsapp. Kejadian tersebut menyisakan tanda tanya besar di masyarakat mengenai keseriusan dan kelayakan persidangan. Apakah kasus tersebut benar sebagai suatu pelanggaran hukum atau hanya pelampiasan kebencian suatu golongan saja terhadap Basuki (Ahok).

Kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki (Ahok) telah membimbing publik kepada suatu kebingungan. Pengadilan gagal secara jernih memberikan kejelasan bahwa kasus tersebut benar adalah sebuah pelanggaran hukum, sebab yang telihat dan dibaca oleh publik kasus tersebut hanyalah berisi kekonyolan. Coba saja perhatikan kesaksian salah satu saksi yang hadir di persidangan tersebut, Pedri Kasman misalnya. Pedri Kasman adalah Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah yang menjadi saksi pelapor kasus penistaan agama, dia dalam kesaksiannya, Pedri menuturkan, pertama kali menyaksikan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dari sebuah grup WhatsApp yang berisi 60 anggota. Ada diskusi tentang video tersebut. lalu dia simpulkan ada dugaan penistaan agama. Dari situ dapat dilihat bahwa sumber validasi kesaksian kasus tersebut bukanlah bukti yang dapat terjamin, hanya dari obrolan grup.

Pengadilan seharusnya lebih ketat menguji kredibilitas saksi yang hadir, sebab kehormatan pengadilan akan jadi taruhannya. Ada satu saksi lagi yang mungkin dapat dimintai keterangan secara objektif yaitu Ibu Irene Handono, keterangan dirinya mengingat dia adalah mantan biarawati yang sekarang mualaf menjadi mubalig, mungkin dia bisa memberikan perspektif lain. Tapi sayangnya dia tidak bisa hadir, dan ketidakhairannya tanpa alasan yang jelas. Sehingga, sejauh ini belum dapat dilihat persidangan akan menemui titik terang, masih terlalu kabur menyatakan bahwa kejadian di pulau seribu adalah pelanggaran hukum

Publik sungguh menanti keseriusan dan pengadilan yang bermutu, agar tidak ada kesimpangsiuran dan terjadi perpecahan di tengah masyarakat.


Salus populi suprema lex esto !!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun