Mohon tunggu...
Akhmad Naufal
Akhmad Naufal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi Geografi Universitas Lambung Mangkurat 2024

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mengidentifikasi Simbol pada Peta Provinsi Kalimantan Utara

6 Oktober 2024   22:56 Diperbarui: 7 Oktober 2024   02:09 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di setiap peta, simbol-simbol ini biasanya dijelaskan dalam legenda atau kunci peta, yang berfungsi sebagai panduan agar pengguna dapat mengidentifikasi apa yang diwakili oleh masing-masing simbol. Oleh karena itu, pemahaman terhadap simbol peta sangat penting agar informasi geografis yang disajikan pada peta dapat diinterpretasikan secara akurat dan efisien.

Jenis-Jenis Simbol

Setelah memahami peran krusial simbol dalam menyajikan informasi geografis secara ringkas, penting untuk mengenal lebih dalam berbagai jenis simbol yang digunakan pada peta. Setiap simbol memiliki karakteristik dan fungsinya sendiri dalam mewakili elemen tertentu. 

Berikut ini kita akan membahas lebih lanjut mengenai beragam jenis simbol peta dan bagaimana masing-masing jenis membantu kita dalam memahami detail geografis yang tersaji.

Simbol Peta Berdasarkan Fungsi

Simbol Peta Berdasarkan Fungsinya/dokpri
Simbol Peta Berdasarkan Fungsinya/dokpri

Berikut adalah simbol peta yang dibagi berdasarkan fungsinya, yaitu:

1. Simbol Daratan

Simbol-simbol yang digunakan untuk wilayah daratan seperti jalan, kota, gunung, dll.

2. Simbol Perairan 

Simbol-simbol yang dapat ditemukan di wilayah perairan, contohnya seperti danau, sungai, dll.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun