Mohon tunggu...
Akhmad Maulana
Akhmad Maulana Mohon Tunggu... Guru - Freelancer

Pembelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tambang Ilegal di Kaltim Semakin Marak, Ruang Hidup Warga Terancam

19 Maret 2023   12:15 Diperbarui: 19 Maret 2023   12:19 708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Truck Pengangkut Batu Bara di Jalan Umum Tenggarong-Kota Bangun, Kukar/TikTok  @ayingmk

Pertambangan merupakan sebuah aktivitas pengambilan endapan bahan galian berharga dan bernilai ekonomis dari dalam kulit bumi, baik baik secara mekanis atau manual. Adapun bahan galian yang dapat dihasilkan yaitu batu bara, emas, nikel dan berbagai bahan alam lainnya.

Di Indonesia aktivitas pertambangan menjadi primadona tersendiri, sebab kekayaan alam yang seakan tiada habisnya, namun fakta mengejutkan terjadi di salah satu Provinsi yaitu Kalimantan Timur. Keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim menjadi isu hangat belakangan ini, bahkan kunjungan ke Titik Nol Nusantara terus meningkat. Namun, beragam persoalan pelik kini tengah melanda ruang hidup masyarakat Kaltim. Persoalan tersebut yaitu maraknya aktivitas tambang ilegal.

Kalimantan Timur memiliki aset berharga pada aspek sumber daya alam (SDA), salah satu primadona terbesar ialah batu bara. Namun, pada faktanya pengelolaan SDA di Kaltim belum begitu maksimal. Terbukti, kini berdasarkan data Jaringan  Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim ada sekitar 151 Tambang Ilegal yang beroperasi di wilayah Bumi Etam. Hal itu tentu sangat memprihatinkan menggali hasil alam tanpa ijin.

Dalam aspek hukum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000  tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 berkaitan dengan Pertambangan Mineral dan Batu Bara jelas aktivitas tersebut melanggar aturan yang berlaku. Perlu adanya tindakan dari para aparat penegak hukum agar permasalahan tambang ilegal dapat diatasi.

Memang sejumlah nada sumbang menyebut, aktivitas tersebut tidak dapat dihentikan karena terdapat indikasi permainan oknum yang sudah terorganisir. 

Lalu, kemana dan siapa yang harus bertanggung jawab atas semua ini?

Seperti diketahui, dampak dari aktivitas pertambang ilegal batu bara di Kaltim kini terasa sekali. Sebagai suatu contoh, salah satu Kecamatan di Kutai Kartanegara, Kaltim yaitu Sebulu dulu memiliki akses jalan umum yang bagus. Kini, akibat eksplorasi tambang batu bara di wilayah tersebut jalan umum hancur dan saat hujan warga mengeluhkan kondisi jalan yang sangat licin dan berbahaya bagi pengendara.

Selain itu, terbaru  penampakan mobil-mobil pengangkut batu bara yang seakan-akan menampakkan kegagahannya di jalan raya sepanjang jalan menuju Kecamatan Kota Bangun. Mobil truck berjejer di jalan umum untuk mengantri angkutan batu bara. Tentu hal ini sangat memperihatinkan, sejumlah jalan umum di Kutai Kartanegara menjadi area jalur angkutan batu bara.

Oleh sebab itu, hari ini warga Kaltim di wilayah terdampak langsung aktivitas tambang ilegal seakan tidak berkutik, melalui tulisan sederhana ini, penulis hanya ingin menyampaikan fenomena nyata yang ada di bumi IKN kini. Melansir melalui Collegium Studiosum Journal vol.3 No.2 tahun 2020 yang berjudul "Tambang Ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara Terkait Dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara" bahwa dampak ativitas tambang ilegal sebagai berikut: 

1. Pencemaran air.

Umumnya, penambangan ilegal menggunakan merkuri pada proses produksi dan pengolahan emas. Seringkali pembuangan limbah merkuri tidak  dilakukan  sesuai  prosedur  yang  disyaratkan.  Akibatnya,  emisi merkuri terkonsentrasi pada lingkungan dalam jumlah besar dan mencemari sumber air (sungai). Apabila ikan-ikan yang berada di sungai terkontaminasi merkuri dan dikonsumsi oleh manusia, maka dapat membahayakan kesehatan dan bahkan menyebabkan kematian.

2. Pencemaran Udara.

Udara yang tercemar polutan yang berasal dari aktivitas maupun limbah penambangan ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan. Polutan tersebut dapat meyebabkan berbagai penyakit permafasan seperti influenza, pneumonia, bronkitis, asma, dan penyakit kronis lainnya.

3. Pencemaran Tanah

Penambangan ilegal yang tak dilakukan sesuai standar perlindungan lingkungan dapat merusak vegetasi tanah dan profil genetik tanah yang ada,  sehingga  tanah  yang  awalnya  subur  dapat  berubah  kering  dan tandus.   Pemanfaatan lahan yang tidak sesuai juga dapat mengubah topogafi umum kawasan tambang secara permanen yang dapat berakibat longsong maupun banjir.

4. Mengancam Keselamatan Masyarakat.

Tidak ada larangan untuk mendirikan perusahaan penambangan, namun penambangan ilegal memiliki resiko yang tinggi terhadap hidup  dan  lingkungan. Oleh  karena  itu,  penambangan  harus memiliki standar beroperasi dan izin supaya dapat mencegah kerusakan yang diakibatkan oleh distribusi limbah berbahaya pada lingkungan.

Sektor pertambangan adalah sektor pemanfaatan sumber daya alam (mineral dan batubara) yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Aktivitas pertambangan yang ideal harus menerapkan prinsip penambangan  yang  baik dan  benar (good mining practice). Sebab, ada lingkungan yang harus dijaga supaya meminimalisir kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan. Untuk itu, sebuah penambangan harus memiliki izin menjalankan usaha dan beroperasi sesuai dengan standarisasi pengolaan limbah.

Apabila perusahaan tambang beroperasi tanpa izin atau ilegal, dapat beresiko merusak lingkungan karena tidak memiliki standar yang ditetapkan. Di bawah ini akan dibahas mengenai standar perizinan dan dampak bahaya yang disebabkan oleh penambangan ilegal terhadap lingkungan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun