Mohon tunggu...
Akhmad Maulana
Akhmad Maulana Mohon Tunggu... Guru - Freelancer

Pembelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tambang Ilegal di Kaltim Semakin Marak, Ruang Hidup Warga Terancam

19 Maret 2023   12:15 Diperbarui: 19 Maret 2023   12:19 708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertambangan merupakan sebuah aktivitas pengambilan endapan bahan galian berharga dan bernilai ekonomis dari dalam kulit bumi, baik baik secara mekanis atau manual. Adapun bahan galian yang dapat dihasilkan yaitu batu bara, emas, nikel dan berbagai bahan alam lainnya.

Di Indonesia aktivitas pertambangan menjadi primadona tersendiri, sebab kekayaan alam yang seakan tiada habisnya, namun fakta mengejutkan terjadi di salah satu Provinsi yaitu Kalimantan Timur. Keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim menjadi isu hangat belakangan ini, bahkan kunjungan ke Titik Nol Nusantara terus meningkat. Namun, beragam persoalan pelik kini tengah melanda ruang hidup masyarakat Kaltim. Persoalan tersebut yaitu maraknya aktivitas tambang ilegal.

Kalimantan Timur memiliki aset berharga pada aspek sumber daya alam (SDA), salah satu primadona terbesar ialah batu bara. Namun, pada faktanya pengelolaan SDA di Kaltim belum begitu maksimal. Terbukti, kini berdasarkan data Jaringan  Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim ada sekitar 151 Tambang Ilegal yang beroperasi di wilayah Bumi Etam. Hal itu tentu sangat memprihatinkan menggali hasil alam tanpa ijin.

Dalam aspek hukum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000  tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 berkaitan dengan Pertambangan Mineral dan Batu Bara jelas aktivitas tersebut melanggar aturan yang berlaku. Perlu adanya tindakan dari para aparat penegak hukum agar permasalahan tambang ilegal dapat diatasi.

Memang sejumlah nada sumbang menyebut, aktivitas tersebut tidak dapat dihentikan karena terdapat indikasi permainan oknum yang sudah terorganisir. 

Lalu, kemana dan siapa yang harus bertanggung jawab atas semua ini?

Seperti diketahui, dampak dari aktivitas pertambang ilegal batu bara di Kaltim kini terasa sekali. Sebagai suatu contoh, salah satu Kecamatan di Kutai Kartanegara, Kaltim yaitu Sebulu dulu memiliki akses jalan umum yang bagus. Kini, akibat eksplorasi tambang batu bara di wilayah tersebut jalan umum hancur dan saat hujan warga mengeluhkan kondisi jalan yang sangat licin dan berbahaya bagi pengendara.

Selain itu, terbaru  penampakan mobil-mobil pengangkut batu bara yang seakan-akan menampakkan kegagahannya di jalan raya sepanjang jalan menuju Kecamatan Kota Bangun. Mobil truck berjejer di jalan umum untuk mengantri angkutan batu bara. Tentu hal ini sangat memperihatinkan, sejumlah jalan umum di Kutai Kartanegara menjadi area jalur angkutan batu bara.

Oleh sebab itu, hari ini warga Kaltim di wilayah terdampak langsung aktivitas tambang ilegal seakan tidak berkutik, melalui tulisan sederhana ini, penulis hanya ingin menyampaikan fenomena nyata yang ada di bumi IKN kini. Melansir melalui Collegium Studiosum Journal vol.3 No.2 tahun 2020 yang berjudul "Tambang Ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara Terkait Dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara" bahwa dampak ativitas tambang ilegal sebagai berikut: 

1. Pencemaran air.

Umumnya, penambangan ilegal menggunakan merkuri pada proses produksi dan pengolahan emas. Seringkali pembuangan limbah merkuri tidak  dilakukan  sesuai  prosedur  yang  disyaratkan.  Akibatnya,  emisi merkuri terkonsentrasi pada lingkungan dalam jumlah besar dan mencemari sumber air (sungai). Apabila ikan-ikan yang berada di sungai terkontaminasi merkuri dan dikonsumsi oleh manusia, maka dapat membahayakan kesehatan dan bahkan menyebabkan kematian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun