Mohon tunggu...
AKHMADI
AKHMADI Mohon Tunggu... Guru - Guru SMP Negeri 44 Jakarta

Guru Pendidikan Pancasila bertugas di SMPN 44 Jakarta, Ketua MGMP Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Timur, Komite SMKN 1 Cikarang Barat, Konsultan Hukum, CGP Angkatan 10, bisnis, hobbi menulis tentang dunia pendidikan, politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya. beberapa tulisan tertuang dalam https://www.kompasiana.com/akhmadi23750, https://akhmadijpr.com/, https://akhmadiblog.blogspot.com/, https://www.facebook.com/akhmadijpr.akhmadijpr/

Selanjutnya

Tutup

Diary

Hibah Dana Haji Keluarga H. Sugiharto dan Hj. Sri Noor Hayati kepada Cucunya

3 Juli 2024   22:47 Diperbarui: 4 Juli 2024   09:36 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada Rabu malam, 3 Juli 2024, ba'da Isya, keluarga besar H. Sugiharto dan Hj. Sri Noor Hayati mengadakan acara Hibah Dana Haji kepada 9 (sembilan) cucunya. Acara yang berlangsung dari pukul 19.30 hingga 20.30 WIB ini dihadiri oleh Mbah Hj. Sumini, tante, adik, keponakan, serta tetangga sekitar.

Susunan acara dimulai dengan Pembukaan, diikuti dengan pembacaan Tahlil yang khidmat. Kemudian, H. Sugiharto menyampaikan sambutannya yang penuh haru dan kebanggaan. Acara dilanjutkan dengan prosesi serah terima dana haji kepada sembilan cucu, yang berlangsung dengan penuh kehangatan dan kebahagiaan.

Hibah dana haji yang diprakarsai oleh keluarga H. Sugiharto dan Hj. Sri Noor Hayati menginginkan agar cucu-cucunya kelak dapat menunaikan ibadah Haji pada usia produktif, selain itu dikarenakan di negara kita terjadi antrian panjang panggilan haji hingga puluhan tahun. 

Salah satu cucu, Zahra Mutia Rahmah (Rara), mewakili cucu-cucu lainnya, menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus. Ia mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya atas hibah dana haji tersebut.

Setelah prosesi serah terima, Ust. Ali Ridho memberikan tausiyah yang menginspirasi dan menambah keberkahan acara. Acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ust. Ali Ridho, diikuti dengan makan bersama yang menambah keakraban dan kebersamaan di antara semua yang hadir.

Acara ini tidak hanya menjadi momen penting bagi keluarga besar H. Sugiharto dan Hj. Sri Noor Hayati, tetapi juga bagi seluruh hadirin yang merasakan hangatnya kebersamaan dan indahnya berbagi. Acara ini memberikan motivasi kepada seluruh anak, cucu dan keluarga besar yang hadir dan dapat dijadikan contoh.

Hukum Menyegerakan Berhaji
Dalam ajaran Islam, menyegerakan pelaksanaan ibadah haji memiliki hukum yang kuat berdasarkan berbagai dalil dari Al-Qur'an dan Hadis. Berikut adalah penjelasan mengenai hukum menyegerakan berhaji:

  • Wajib Bagi yang Mampu
    Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan keamanan. Dalil dari Al-Qur'an yang menjadi landasan adalah:
    Al-Qur'an, Surah Al-Imran (3:97): "Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, bagi siapa yang mampu mengadakan perjalanan ke sana."
  • Hadis yang Menguatkan Kewajiban Menyegerakan Haji
    Rasulullah SAW sangat menganjurkan umat Islam untuk segera menunaikan haji bagi yang telah mampu. Beberapa hadis yang menunjukkan pentingnya menyegerakan pelaksanaan haji antara lain:
    Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim: "Islam dibangun di atas lima perkara: kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah."
    Hadis Riwayat Ahmad: "Bersegeralah kalian menunaikan haji karena seseorang tidak tahu apa yang akan menimpanya."
  • Bahaya Menunda Pelaksanaan Haji
     Menunda-nunda pelaksanaan ibadah haji bagi yang telah mampu dikhawatirkan dapat mengakibatkan seseorang tidak sempat menunaikannya karena berbagai halangan yang tidak terduga. Dalam hal ini, para ulama bersepakat bahwa menunda-nunda pelaksanaan haji tanpa uzur syar'i adalah tindakan yang tidak dibenarkan dan dapat berdampak pada tanggung jawab keagamaan seseorang.
  • Kesimpulan
    Berdasarkan dalil dari Al-Qur'an dan Hadis serta pandangan para ulama, menyegerakan pelaksanaan ibadah haji adalah sebuah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah mampu. Menunda-nunda pelaksanaan haji tanpa alasan yang sah dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan anjuran agama dan dapat membawa dampak negatif terhadap tanggung jawab keagamaan seseorang.

    Sumber
    - Al-Qur'an, Surah Al-Imran (3:97).
    - Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim.
    - Hadis Riwayat Ahmad.
    - Kitab Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq.
    - Fiqh Islam wa Adillatuhu, Dr. Wahbah Az-Zuhaili.

    Dengan demikian, menyegerakan ibadah haji adalah hal yang sangat dianjurkan dan wajib dilaksanakan segera setelah seorang Muslim memenuhi syarat kemampuan.

dokpri
dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun