Mohon tunggu...
Akhmad Hasbul Wafi
Akhmad Hasbul Wafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - hambamusafir

tolong ajari saya menulis dengan benar

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penjahat Selangkangan Islami, Segala Tindak Kejahatan Predator Kelamin Berkedok Agama Harus di Basmi!

7 Juli 2024   19:47 Diperbarui: 7 Juli 2024   19:54 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar :  NTVNews

Databoks, sebuah situs data Indonesia telah mengeluarkan data terbaru bahwa Indonesia merupakan negara paling religius nomer 7 dunia per April 2024. Namun sangat disayangkan sekali karena fakta dari kata religius itu hanyalah sebuah omong kosong belaka,

Data Komnas HAM Perempuan juga telah menunjukkan bahwa tindak kejahatan seksual di indonesia tiap tahun itu selau terjadi dan meningkat. Dibuktikan dengan banyaknya berita tindak asusila terjadi dirana pesantren  hingga menyebabkan pesantren menjadi lingkungan Pendidikan nomer 2 dengan penyumbang kasus pelecehan seksual terbanyak.

Baru-baru ini telah terjadi lagi sebuah kasus pelecahan seksual  dikalangan umat islam itu sendiri, Mirisnya terjadi lagi di lingkup pesantren. Salah satu contohnya yang sudah terjadi dan menjadi viral di media sosial berada di daerah lumajang Jawa Timur dengan korban yang merupakan santriwati  dibawa umur dengan pelaku seorang predator kelamin pejabat ustadz/pemuka agama pengasuh majelis/Pondok Pesantren yang masih belum berizin pendiriannya.

Dimana korban ini yang masih sangat polos diajak menikah siri meskipun pelaku sudah memiliki istri dengan di iming-imingi surga dengan dalil-dalil agama bila mau menjadi istrinya, dan gobloknya Pengasuh predator ini menikahi korban dengan hanya dua orang saksi dari temannya dengan wali nikahnya dia sendiri, pelaku juga tidak izin dulu ke orang tua korban kalau mau menikahi anaknya.

Demi hasrat nafsu birahi sesaat,Ustadz sangean ini rela menjadikan ajaran agama islam yang mulia menjadi sebuah tindakan kejahatan durjana yang berupa malam pertama,naudzubillah

Di tingkat nasional juga tidak kalah sangeanya juga, ada seorang pejabat publik pemerintah yang berstatus sebagai ketua kpu juga ingin birahi dengan petugasnya sendiri,mirisnya nama beliau ini merupakan pendiri ormas terbanyak jumlah massanya di indonesia

Esensi Pesantren telah berubah karena ulah para predator kelamin yang seharusnya pesantren itu tempat para penuntut ilmu agama menjadi tempat kepuasan nafsu birahi para predator berkedok agama

Curigalah dengan para asatidz  yang sering menyampaikan dalil-dalil agama kepada jamaah wanita yang seakan-akan kamu harus megikutinya dan bila tidak mengikutinya kamu seperti berdosa sangat besar, karena ini merupakan awal dari tindak kejahatan kelamin berkedok agama dimulai.

Para predator kelamin berkedok agama ini harus dibasmi hingga sampai akar rumput dengan tidak tebang pilih hukuman agar citra pesantren yang merupakan lembaga pendidikan islam pertama di Indonesia menjadi baik lagi dimata masyarakat

Kementrian agama dan pendidikan harus berkerja sama untuk selalu mengawasi pesantren-pesantren di indonesia mulai dari perizinannya hingga pengajaran yang berlaku di pesantren, baik dari tingkat desa hingga tingkat negara.

Tulisan ini dibuat karena penulis prihatin dengan realita yang terjadi, islam yang seharusnya agama rahmatan lil alamin menjadi rusak dengan adanya para predator agama ini, mereka yang menjadi korban juga harus berani melapor bila terjadi dan jangan terhasut dengan ancaman dan dalil-dalil yang menyimpang ketika melakukan tindakan bejatseperti ini.

Tingkat Agama seseorang tidak bisa menjadi tolak ukur agar bisa menjadi role model yang harus diikuti,semoga kasus-kasus seperti ini bisa dibasmi dan tidak bermunculan lagi di dunia maya, karena ajaran islam yang murni dan benar ialah ajaran yang mengikuti ajaran rasulullah bukan ajaran ustad yang suka ceramah kitab fathul izzar bab selangkangan dihadapan santriwati .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun