Mohon tunggu...
Akhmad Hanan
Akhmad Hanan Mohon Tunggu... Staf Pengajar -

Who controls the past controls the future, who controls the present controls the past (George Orwell, 1984)

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) untuk Meningkatkan Produksi Minyak di Indonesia

9 Agustus 2016   07:02 Diperbarui: 9 Agustus 2016   07:32 5961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian ESDM juga telah melakukan pengembangan surfactan Enhanced Oil Recovery (EOR). Balitbang ESDM melakukan uji lapangan menggunakan teknologi EOR dengan bahan Chemical Flooding di lapangan sumur tua Ledok LDK-163 Cepu ecara Huff and Puff. Sumur LDK-163 diproduksikan dari lapisan XII pada kedalaman perforasi antara 647 sd 658 m. Pada saat ini sumur LDK-163 diproduksikan dengan Pompa Angguk dengan produksi fluida gross sekitar 500 BFPD dan minyak 6 BOPD.

 Pengembangan lebih lanjut untuk mendapatkan surfaktan yang dapat bertahan selama 3 bulan pada temperatur reservoar hingga terbentuk phase behavior fasa tengah. Pada tahun 2015 dan 2016 akan dilakukan aplikasi surfaktan pada lapangan-lapangan tertentu untuk menguji ketahanan formula surfaktan selama 3 bulan di dalam sumur reservoir dengan kondisi tertentu, dalam rangka peningkatan produksi migas lapangan dengan berbahan baku nabati.

Peraturan peningkatan produksi melalui teknologi EOR dinyatakan dalam Permen No 06 Tahun 2010 tentang Peningkatan Produksi Migas dan Inpres No 2 Tahun 2012. Dalam Permen No 6 Tahun 2010, antara lain ditetapkan bahwa KKKS memproduksikan kembali lapangan yang pernah berproduksi, salah satunya melalui teknologi EOR. Selain itu, Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) membuat  Pedoman Tata Kerja (PTK) tentang pelaksanaan Enhanced Oil Recovery (EOR) oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) yaitu PTK -058/SKKO0000/2015/S0 tentang Peningkatan Recovery Factor Kegiatan Pilot Tertiary Recovery.

 PTK EOR menjadi bagi SKK Migas maupun Kontraktor KKS dalam pengajuan pilot project EOR. Secara garis besar, PTK EOR ini memiliki empat tujuan utama, yaitu meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian SKK Migas terhadap rencana kerja pelaksanaan pilot project EOR; menerapkan tata cara pengajuan usulan pilot project EOR yang jelas dan terperinci;  menerapkan proses evaluasi dokumen usulan pelaksanaan pilot project EOR yang lebih efektif dan efisien; dan membekali seluruh fungsi di SKK Migas dan Kontraktor KKS dengan prosedur yang diperlukan untuk melaksanakan pilot project EOR.

Sumber: BPPT Energy Outlook 20016

                Renstra KESDM 2015 - 2019

#OptimumProject

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun