Mohon tunggu...
Akhmad Fattahul Rozzaq
Akhmad Fattahul Rozzaq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

keren sekali

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Aksi Teror Chat Whatsapp Debt Collector Pinjol Ilegal

10 Januari 2024   02:37 Diperbarui: 10 Januari 2024   02:45 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apabila masyarakat terjerat pinjol ilegal maka Masyarakat diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjaman online ilegal melalui Kepolisian lewat website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id, laman web aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id atau WA 08119224545.

Sementara informasi mengenai daftar fintech lending yang terdaftar di OJK dapat diakses pada https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK

Narahubung OJK:
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik - Anto Prabowo
Telp. 021.29600000. Email humas@ojk.go.id

Narahubung Bank Indonesia:
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Erwin Haryono
Telp 021.131. Email bicara@bi.go.id

Narahubung Polri:
Divisi Humas Polri
Telp 021.110. Email info@cyber.polri.go.id
 
Narahubung Kemenkominfo:
Dedy Permadi
email: humas@kominfo.go.id
 
Narahubung Kemenkop UKM:
Kepala Bagian Humas Anang Rachman
Telp 02152992798. Email humas@kemenkopukm.go.id

Penulis : 

Akhmad Fattahul Rozzaq, dengan NIM 11210511000120 mahasiswa semester 5 Program Studi Jurnalistik, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun