Sedangkan Pasal 281 mengatakan kepala daerah wajib cuti di luar tanggungan negara saat berkampanye.
Dari beberapa pasal di atas, apakah kepala Daerah yang memasang alat peraga berupa stiker ke rumah-rumah warga dan mengajak untuk memilih bakal calon presiden itu masuk dalam kategori pelanggaran ?
Atau apa yang dilakukan oleh mereka yang sedang aktif menjabat sebagai kepala daerah dalam posisi yang dilematis, sebab ada instruksi partai ?
Inilah yang kemudian menjadi simpang siur berkaitan dengan aturan yang dibuat oleh KPU, Bawaslu, dan para pembuat undang-undang Pemilu lainnya "menjadi tidak berkutik" jika pelakunya para petugas partai yang sedang berkuasa.
Kepentingan dan hausnya kekuasaan, berbagai cara pun di lakukan, terlepas apakah itu melanggar atau pun tidak, namun jika melihat Jadwal Partai Politik dan kader partai, apalagi kepala daerah masih belum waktunya untuk melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H