"Kisruh Partai Demokrat yang melaksanakan Kongres Luar Biasa pada tahun 2021 yang lalu dengan terpilihnya Kepala Staf Kepresidenan yakni Moeldoko sebagai ketua umum partai berlambang mercy itu harus tertolak Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung, karena KLB Moeldoko tidak sesuai dengan AD/ART partai Demokrat"
Publik menilai upaya Moeldoko mengambil alih partai demokrat, sebagai sebuah skenario politik untuk membungkam posisi Demokrat sebagai oposisi.
Meski hal tersebut sebagai sebuah asas praduga sebagai bagian dari skenario politik presiden Jokowi, sebab sebagai KSP, tentu rencana Moeldoko untuk mengambil alih partai berlambang Mercy tersebut tentu sudah diketahui oleh Presiden Jokowi.
Walaupun secara Faktual dan terang benderang Presiden Jokowi tidak tahu menahu soal kisruh Moeldoko, partai Demokrat dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Terlepas dari itu semua gagalnya Moeldoko mengambil alih partai Demokrat, tentu menjadi angin segar bagi partai berlambang Mercy tersebut, karena Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masih satu Komando terhadap kepemimpinan AHY sebagai ketua umum yang dah hasil dari Kongres Nasional pada tahun 2020 yang lalu.
Dilansir dari laman tempo.co, permohonan Moeldoko tentang keputusan menteri Hukum dan HAM atas kepengurusan Partai Demokrat tertuang  dalam perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023.
 Kisruh Partai Demokrat ini ketika terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilaksanakan oleh sejumlah kader partai Demokrat di Dersli Serdang Sumatera Utara pada Maret 2021 dan terpilihlah Mantan Panglima yang saat ini sedang Menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Sementara Ketua Umum yang sah hasil dari Kongres Nasional yang dilaksanakan pada 2020 yang lalu, dan Agus Harimurti Yudhono atau AHY terpilih sebagai ketua umum.
Sehingga tergugat Menteri Hukum dan HAM dan AHY yang diajukan oleh Moeldoko pada akhirnya MA menolak permohonan Moeldoko, dan tetap mengesahkan AHY sebagai ketua umum partai Demokrat.
Pasca Gagalnya Moeldoko Mengambil Alih Partai DemokratÂ