"Kasus pembunuhan Berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo masih cukup segar dalam ingatan Masyarakat Indonesia. Sebelumnya Ferdy Sambo yang sudah nyata melakukan rekayasa kasus polisi tembak polisi yang kemudian mampu di bongkar dengan kesaksian Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator, dan Ferdy Sambo di vonis dengan hukuman mati"
Kasus pembunuhan yang penuh dengan intrik dan rekayasa itu memang membuat geger masyarakat Indonesia, pasalnya korban Almarhum Brigadir Joshua meninggal dunia yang di duga dalam ketidakwajaran.
Kasus pembunuhan berencana polisi tembak polisi itu pun menyeret para petinggi polri, hingga pemecatan, bahkan harus berakhir di balik jeruji.
Tidak hanya petinggi polri saja, Istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawati di anggap sebagai pemicu terkuat atas rekayasa yang di dalangi oleh Ferdy Sambo.
Kini keduanya harus menjalani proses hukum yang berlaku, dan kembali pada sang dalang yakni Ferdy Sambo yang semula di vonis hukuman Mati, dan pihak dari Ferdy Sambo sendiri masih melakukan kasasi atau banding.
Dilansir dari laman kompas.com, Â Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman bagi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang semula hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana
Putusan terhadap Ferdy Sambo oleh Mahkamah Agung yang dilaksanakan pada Selasa (08/08) itu, menjadi hukuman yang meringankan bagi Ferdy Sambo.
Tidak hanya Ferdy Sambo, mantan Anak Buahnya, Bripka Ricky Rizal, Isti Ferdy Sambo Putri Candrawati, dan Asiten Rumah Tangga Ferdy Sambo Yakni Kuat ma'ruf juga kembali di sidang.
Dari Hukuman Mati Diringankan Menjadi Seumur HidupÂ
Pihak Ferdy Sambo yang melakukan banding atas hukuman mati yang di berikan kepadanya, kini terjawab melalui Mahkamah Agung, dengan vonis hukuman seumur hidup.
Hakim Agung Suhadi membacakan vonis yang diberikan kepada Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup itu tentu akan menjadi gejolak bagi pihak korban, yakni keluarga Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Proses yang cukup panjang, yang semula pihak keluarga khususnya dan masyarakat Indonesia sudah merasa lega dengan hukuman mati atas Ferdy Sambo, karena sudah di anggap perbuatan mantan Kadiv Propam Itu sudah terbukti secara sah menghilangkan nyawa seseorang.
Artinya dengan vonis hukuman mati dianggap sebagai hukuman yang setimpal atas perbuatan Ferdy Sambo itu sendiri.
Permohonan banding Ferdy Sambo yang pada ujungnya naik di Mahkamah Agung, dan keputusan sebelumnya mampu dianulir, menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Indonesia.
Putusan Mahkamah Agung yang menganulir hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo, semakin menguatkan persepsi bahwa hukum di negeri ini memang sangat tumpul keatas dan tajam kebawah, sehingga rasa keadilan kian buram, terutama bagi masyarakat secara umum.
Jika sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Pembunuhan berencana itu sudah semestinya mendapatkan hukuman yang setimpal, karena sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Ferdy Sambo dengan anak buahnya, dengan sengaja telah merampas nyawa seseorang.
Hukuman Seumur Hidup Masih memunculkan Tanda tanya BesarÂ
Vonis Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo dengan vonis seumur hidup, tentu masih menyimpan banyak tanda tanya, dan tentunya memunculkan spekulasi baru.
Apa sebenarnya yang terjadi dalam sebuah perjalanan persidangan atas kasus polisi tembak polisi tersebut, mulai dari putusan yang sebelumnya dengan hukuman mati dan terbaru Mahkamah Agung menvonis Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
Tentu putusan Mahkamah Agung itu pun menuai kecurigaan tersendiri, sebab MA menganulir atau mencabut hukuman mati itu menjadi hukuman seumur hidup.
Apa mungkin sudah terjadi politisasi hukum yang mampu meringankan hukuman bagi Ferdy Sambo ?
Tentu kecurigaan itu patut menjadi perhatian, sebab pastinya sudah terjadi perang Jenderal baik kelompo yang membela Ferdy Sambo, atau pun kelompok yang mengharapkan Ferdy Sambo lenyap untuk selama-lamanya.
Oleh karena itu patut di curigai mengenai putusan dari Mahkamah Agung yang menagnulir hukuman mati atas Ferdy Sambo menjadi Hukuman Seumur hidup itu, sebagai sebuah upaya adanya kompromistis untuk saling menyelamatkan satu sama lain, dan pihak Ferdy Sambo masih cukup kuat karena dibelakangnya pasti banyak Jenderal yang sudah memberikan dukungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H