Tahapan pesta demokrasi ini sudah berjalan, pada kontestan pun juga sudah mulai bergerak untuk berkompetisi pasa pemilu tahun 2024.
Kita ketahui bersama bahwa pemilu yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, akan di ikuti oleh 18 partai politik peserta pemilu.
Pada 14 Februari 2024 atau pada pelaksanaan pemungutan suara, pemilih akan di suguhi dengan lima surat suara sekaligus, apa saja lima surat suara tersebut ?
Pertama adalah surat suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan dapil dan partai politik pengusungnya.
Kedua adalah surat suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat propinsi.
Ketiga adalah Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI
Keempat adalah Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dan Kelima adalah Pilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Tentu dari lima surat suara tersebut akan menguras tenaga dan pikiran, terutama bagi penyelenggara yang di bagian Tekhnis mulai dari KPU RI, KPU Propinsi, KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan panitia paling bawah Sendiri yakni KPPS.
Upaya Keras PPK dan Steakholder untuk meningkatkan partisipasi masyarakat demi terciptanya kedaulatan RakyatÂ
Menjadi sebuah harapan besar bahwa pemilu yang akan dilaksanakan. Pada tahun 2024 itu berjalan dengan bebas, jujur, rahasia dan adil.