"Tahapan pemilihan umum yang sudah berlangsung mulai tahun 2022 hingga sampai detik ini, barulah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Kabupaten Jember ditetapkan dengan di saksikan oleh para steakholder, dan para peserta pemilu yang juga turut hadir pada penetapan DPT di Auditorium Institute Tekhnologi Mandala (ITM) Jember, (Rabu, 21/06/2023)"
Kabupaten Jember yang terdiri dari 31 kecamatan dan 248 Desa atau Kelurahan secar teritorial merupakan daerah yang cukup luas, mulai dari jember paling barat yang berbatasan dengan kabupaten Lumajang, sampai Jember di ujung timur yang berbatasan dengan Kabupaten Banyuwangi dan Bondowoso.
Jember merupakan kabupaten yang berpenghuni dari masyarakat multikultur dan terdiri dari masyarakat yang memiliki latar belakang adat dan budaya yang berbeda-beda.
Terdiri dari masyarakat Madura, Jawa, Chines atau Tionghoa, Masyarakat Arab, dan masih banyak masyarakat lainnya yang berasal dari daerah sumatera dan Kalimantan.
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang langsung di bacakan Oleh Komisioner Pemilihan Umum kabupaten Jember Muhammad Sain yang terdiri dari 31 Kecamatan, 248 desa atau kelurahan, dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 7706 TPS.
Dari 7706 TPS ini jumlah DPT yang sudah di tetapkan se kabupaten Jember adalah 1.972.216 dengan Rincian jumlah pemilih laki-laki 974.767 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 997.449 Pemilih, Sumber: KPU Jember
Dengan ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini secara sah  dan berkepastian hukum maka DPT Kabupaten Jember sudah final di angka 1.972.216 pemilih.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Jember pada pemilihan umum tahun 2024 sudah bisa dijadikan acuan, terutama bagi partai politik yang sudah ditetapkan menjadi peserta pemilu.
Pemilihan umum tahun 2024 yang di ikuti oleh 18 partai politik peserta pemilu, akan di laksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Disinilah penyelenggara pemilu baik itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah harus memastikan bahwa pemilu tahun 2024 harus berjalan secara jujur, adil, terbuka, rahasia dan berkepastian hukum.