Para kontestan yang akan berlaga pada pemilu tahun 2024, total semuanya ada 24 partai politik dengan partai lokal Aceh, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah lama dinantikan, kini sudah menapaki titik terang, karena sistem pemilu yang akan di gelar pada 14 Februari 2024, Secara sah dan berkepastian hukum sudah dinyatakan dengan sistem proporsional terbuka.
Dengan tertolaknya permohonan gugatan dengan nomor 114/PUU-XC/2022 dengan permohonan pemberlakuan pemilu dengan sistem proporsional tertutup, maka sistem pemilu kita tetap dengan menggunakan sistem proporsional terbuka.
Jika seandainya Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu kita dengan sistem pemilu proporsional tertutup, maka gelombang penolakan akan terus mengalir tanpa henti, dan bisa saja akan mengganggu tahapan pemilihan umum tahun 2024 yang sudah berjalan, dimana tahapan pemilu saat ini sudah sampai pada titik dimana Komisi Pemilihan Umum akan segera menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dikutip dari laman Republika.co.id, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi.
Dengan tertolaknya permohonan mengenai sistem Pemilu dengan Proporsional Tertutup, tentu Marwah Demokrasi Kita tetap terjaga dengan baik.
Meski tidak bisa kita pungkiri, dengan tertolaknya Permohonan mengenai sistem pemilu dengan Proporsional Tertutup diberlakukan, yang juga memiliki dampak terhadap kelompok berkepentingan, namun pertimbangan tertolaknya permohonan dengan sistem pemilu proporsional tertutup tersebut, mampu di redam oleh pihak-pihak yang merasa kecewa dan dirugikan.
Tercatat, ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat yang disampaikan hakim MK, yakni Arief Hidayat. Arief menawarkan opsi sistem proporsional terbuka terbatas agar diterapkan pada pemilu berikutnya. Sebab kalau digunakan pada saat ini menurutnya masih belum memadai.
Menurut Arief Hidayat, opsi proporsional terbuka terbatas masih bisa diterima yang bisa diberlakukan pada pemilu tahun 2029, karena tidak semua opsi yang di ajukan oleh pemohon tidak semuanya bisa di tolak.
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka adalah Marwah Demokrasi Kita
Pemberlakuan sistem Proporsional Terbuka ini tentu tidak lepas beragam pendapat para pejabat, mulai dari anggota Legislatif, Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, DKPP dan Presiden Republik Indonesia.