"Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memunculkan kontroversi ditengah berlangsungnya tahapan pemilu, untuk melakukan penundaan tahapan yang secara otomatis akan menunda pemilu tahun 2024, akan berdampak cukup mengerikan, karena hal itu disamping tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan dan peraturan KPU tentang penyelenggaraan pemilu, juga bukanlah ranah PN Jakpus untuk memutuskan perihal sengketa pemilu yang berlandaskan pada indikasi adanya Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang dilakukan oleh KPU, sebab tidak lolosnya partai rakyat adil makmur (PRIMA) untuk menjadi peserta kontestasi pada pemilu tahun 2024".
Bahwasanya kepemimpinan Nasional melalui proses pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali, hal tersebut sudah sangat jelas dalam UUD 1945.
Disamping itu pula ada aturan perundang-undangan tentang sistem pemilu yang sudah dipegang teguh oleh pemerintah, khususnya KPU RI, yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses dan tahapan pemilu, secara jujur, rahasia dan adil.
Penyelenggaraan pemilu tahun 2024 yang pasti sudah berkepastian hukum, dan tidak ada yang namanya penundaan pemilu, kecuali di sebuah daerah terdapat bencana alam, kerusuhan, ketidakamanan yang menyebabkan penyelenggaran pemilu tidak bisa dilaksanakan, maka akan ada yang namanya pemilu susulan.
Dampak yang cukup mengerikan jika pemilu 2024 ditunda, sehingga langkah KPU RI yang didukung oleh Presiden Jokowi,dan partai Politik perserta kontestan untuk mengajukan memori banding atas Putusan PN Jakarta Pusat, perihal Penundaan pemilu yang dalam salinannya “Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” dikutip dari salinan putusan.
Menunda tahapan pemilu pada hakekatnya sama saja menunda proses penyelenggaraan pemilu menjadi tahun 2025, sehingga dampak dari keputusan yang kontroversial dari PN Jakarta Pusat itu, memunculkan stigma yang cukup membahayakan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mengapa penulis katakan cukup ngeri dan membahayakan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara ? Karena presiden Jokowi masa jabatannya sebagai presiden akan berakhir pada 20 Oktober 2024, yang sudah genap menjadi dua periode sejak presiden Jokowi di Lantik pada 20 Oktober 2014.
Artinya jika pemilu itu ditunda pada tahun 2025, maka akan terjadi kekosongan kekuasaan, dan sangat membahayakan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak heran kemudian si penggugat dalam hal ini partai Rakyat adil makmur (PRIMA), Menjado sorotan tajam oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Apa saja dampaknya jika pemilihan Umum tahun 2024 ini di tunda ?
Sebagai warga Negara yang cukup minim pengetahuan seperti penulis, tentu saja sangat mengerti apabila pemilu tahun 2024 ditunda pada tahun 2025, maka akan berdampak secara sistematis, massif bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.