Dampak yang cukup mengerikan, jika pemilu tahun 2024 ini ditunda.
Pertama :Â Terjadinya kekosongan kekuasaan, dan menjadikan negara tidak memiliki arah dan tujuan, sehingga akan memungkinkan terjadinya huru-hara yang akan berdampak pada segala sektor.
Kedua :Â Tidak adanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), DPR Propinsi, DPD RI, dan DPR Kabupaten atau Kota, sehingga dampaknya pada proses pengawasan dan penganggaran menjadi cukup lemah.
Ketiga :Â berdampak pada sistem dan Sosio kultural, mulai dari masyarakat elite, masyarakat middle, hingga masyarakat yang paling bawah sendiri, yang kerap dijadikan sebagai objek kesengsaraan.
Keempat :Â Timbulnya huru-hara, tanpa arah dan tujuan, sehingga hukum rimba akan berlaku selama adanya kekosongan kekuasaan.
Kelima :Â Bisa berdampak terhadap stabilitas Nasional, khususnya pada aspek pertumbuhan ekonomi yang merupakan sistem mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dari kelima poin diatas merupakan dampak yang cukup mengerikan apabila pemilihan 2024 yang merupakan amanah konstitusi ini sampai ditunda.
Artinya apa bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berdalih mengabulkan permohonan dari partai PRIMA tentang indikasi adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang pada ujungnya adalah memutuskan untuk menunda Pemilu tahun 2024.
Pastinya dalam konteks ini, PN Jakpus disamping salah kamar dalam memutuskan sebuah perkara, karena itu melampaui kewenangannya, maka peradilan yang lebih tinggi sudah semestinya memberikan sanksi pada hakim yang bersangkutan, bahkan kepada partai Prima yang sudah terkesan hendak menghalangi proses tahapan dan penyelenggaraan pemilu untuk dilaksanakan pada tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) ketua Hasyim Asyari hendak akan melakukan Banding.
Dikutip dari laman tempo.co, ketua KPU RI Hasyim Asy'ari akan mengajukan memori Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat, Hasyim mengatakan di sela-sela Forum Group Discusion (FGD) pada Kamis (09/03) di Kantor KPU RI untuk mengajukan banding pada Jumat (10/03)