Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

PN Jakpus Memutuskan Menunda Pemilu 2024, Apa Dasar Hukum yang Menjadi Pedoman Untuk Memutuskan Perihal Tersebut?

4 Maret 2023   17:50 Diperbarui: 10 Maret 2023   07:28 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Komisioner KPU Idham Kholik, Selaku Divisi Hukum dan Pengawasan, Sumber: Tribunnews.com

"Memasuki tahapan pemilu tahun 2024, tidak bisa dipungkiri konstalasi politik ditanah air semakin menghangat, Tahapan yang sudah berjalan sejak tahun 2022 tersebut, memang tidak bisa dipungkiri ada banyak persoalan yang menguap, salah satunya yang berkaitan dengan hukum dan administrasi negara"

Pelaksanaan pemilu yang sudah ditetapkan akan di laksanakan pada hari Rabu 14 Februari 2024, tentu sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam proses dan tahapan yang sedang berjalan saat ini, percikan persoalan yang terkesan sangat merecoki tahapan pemilu kembali menjadi tontonan Publik, dimana Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Menggugat KPU RI, dan menganggap KPU RI terindikasi adanya Perlakuan Melawan Hukum (PMH).

Dikutip dari laman katadata.co.id, Majelis Hakim menyatakan bahwa tergugat, dalam hal ini KPU, untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan dan kemudian melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal untuk selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari.

Pertanyaannya kemudian, apa dasarnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut mengabulkan permohonan Partai Prima, Sementara disisi yang lain bahwa lembaga yang bersangkutan tersebut tidak memiliki kewenangan perihal penanganan pemilu, terutama pada kasus perdata.

Apa yang menjadi gugatan Partai Prima, sangat erat kaitannya dengan Kasus perdata, yakni persoalan Administrasi, dan menganggap KPU RI telah melakukan upaya atau tindakan melawan hukum, Sehingga partai tersebut tidak lolos Administrasi dan tidak lolos verifikasi Faktual.

Pemilu Tahun 2024 Tidak bisa Ditunda, Hanya Gegara 1 Parpol yang tidak lolos VerFak Yang kemudian diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

Apa yang sudah dilakukan oleh partai Prima yakni menggugat KPU RI, yang kemudian permohonannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak lantas menjadikan tahapan yang sedang dan yang sudah berlangsung harus dihentikan.

Mengapa demikian ? KPU RI, Bawaslu RI, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten Kota, Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah bekerja dan melakukan tahapan pemilu sesuai dengan aturan dan prosedur yang sudah ditetapkan.

Aturan perundang-undangan tidak bisa kemudian ditunda hanya gegara putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat, apalagi hal tersebut bukanlah kewenangan lembaga tersebut, sebab tahapan perkara perdata yang semestinya melalui Badan Pengawas Pemilu, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), justru melompat ke pengadilan Negeri Jakarta pusat, sungguh hal ini menjadi kasus yang unik, karena memang bukanlah tupoksinya.

Dasar Hukum Mengapa pemilu tahun 2024 tidak Bisa di Tunda, Meski sudah ada Putusan Penundaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

Apa yang sudah menjadi aturan dan Ketetapan dalam Undang-undang Dasar 1945, bahwasanya pesta Demokrasi di Indonesia ini harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, sudah menjadi kesepakatan yang fundamental.

Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) yang sudah diamanahi dan dipercaya untuk melaksanakan setiap tahapan sesuai dengan aturan perundang-undangan, tidak bisa direcoki oleh satu partai yang tidak lolos Verifikasi Administrasi maupun yang tidak Lolos Verifikasi Faktual.

Dalam konstek Pemilu tahun 2024, tahapan yang sudah berjalan ini, sejatinya tidak ada kata di tunda, sebab dalam proses pelaksanaan penyelenggaraan yang ada Pemilu Lanjutan dan Pemilu susulan yang sudah di atur dalam UU No. 07 tahun 2017.

Mengutip dari laman katadata.co.id, bahwasanya penundaan pemilu sudah diatur dalam UU no 07 tahun 2017, dan lebih spesifik lagi pada Pasal 431 ayat (1) UU 7/2017 tersebut, dimulai dari tahap di mana penyelenggaraan Pemilu terhenti.

Sementara pada pasal 342  ayat (1) UU No.7 tahun 2017, Menyebutkan "Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuaan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan".

Artinya tidak ada yang namanya penundaan pemilu, yang ada adalah pemilu lanjutan dan pemilu susulan sebagaimana diatur dalam UU no 7 tahun 2017.

Pemilu lanjutan ataupun pemilu susulan karena diakibatkan dari situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan pemilu, semisal terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, sehingga pemilu tidak bisa dilaksanakan dalam wilayah tertentu.

Oleh karena itu penundaan pemilu yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diusulkan oleh Partai Prima karena beranggapan bahwa KPU RI terindikasi adanya perlakukan melawan Hukum, tidak lantas membatalkan tahapan yang sudah berjalan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun