Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

PN Jakpus Memutuskan Menunda Pemilu 2024, Apa Dasar Hukum yang Menjadi Pedoman Untuk Memutuskan Perihal Tersebut?

4 Maret 2023   17:50 Diperbarui: 10 Maret 2023   07:28 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Komisioner KPU Idham Kholik, Selaku Divisi Hukum dan Pengawasan, Sumber: Tribunnews.com

Dasar Hukum Mengapa pemilu tahun 2024 tidak Bisa di Tunda, Meski sudah ada Putusan Penundaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

Apa yang sudah menjadi aturan dan Ketetapan dalam Undang-undang Dasar 1945, bahwasanya pesta Demokrasi di Indonesia ini harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, sudah menjadi kesepakatan yang fundamental.

Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) yang sudah diamanahi dan dipercaya untuk melaksanakan setiap tahapan sesuai dengan aturan perundang-undangan, tidak bisa direcoki oleh satu partai yang tidak lolos Verifikasi Administrasi maupun yang tidak Lolos Verifikasi Faktual.

Dalam konstek Pemilu tahun 2024, tahapan yang sudah berjalan ini, sejatinya tidak ada kata di tunda, sebab dalam proses pelaksanaan penyelenggaraan yang ada Pemilu Lanjutan dan Pemilu susulan yang sudah di atur dalam UU No. 07 tahun 2017.

Mengutip dari laman katadata.co.id, bahwasanya penundaan pemilu sudah diatur dalam UU no 07 tahun 2017, dan lebih spesifik lagi pada Pasal 431 ayat (1) UU 7/2017 tersebut, dimulai dari tahap di mana penyelenggaraan Pemilu terhenti.

Sementara pada pasal 342  ayat (1) UU No.7 tahun 2017, Menyebutkan "Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuaan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan".

Artinya tidak ada yang namanya penundaan pemilu, yang ada adalah pemilu lanjutan dan pemilu susulan sebagaimana diatur dalam UU no 7 tahun 2017.

Pemilu lanjutan ataupun pemilu susulan karena diakibatkan dari situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan pemilu, semisal terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, sehingga pemilu tidak bisa dilaksanakan dalam wilayah tertentu.

Oleh karena itu penundaan pemilu yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diusulkan oleh Partai Prima karena beranggapan bahwa KPU RI terindikasi adanya perlakukan melawan Hukum, tidak lantas membatalkan tahapan yang sudah berjalan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun