"Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan 18 partai Politik yang hendak berkontestasi pada pemilu yang akan di gelar pada 14 Februari 2024. Proses dan sistem penyelenggaraan pemilu masih terjadi saling silang pendapat, apakah pelaksanaan pemilu dengan Metode Proporsional Terbuka dengan cara pemilih bisa memilih partai politik berserta wakilnya yang tertera di surat suara, atau dengan sistem Proporsional Tertutup, yakni para pemilih hanya mencoblos gambar partai saja"
Seperti dua sisi mata uang yang tak terpisahkan, sistem pemilu yang terus mengalami perubahan dan dinamika politik yang kian berkembang menjadi sorotan yang semakin tajam, begitu pun dengan rancangan sistem pemilu yang hendak dilaksanakan pada tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengacu pada undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem penyelenggaraan pemilu dengan sistem Proporsional Terbuka, kini sedang di ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kembali ditinjau ulang.
Disinilah terjadinya pro dan kontra mengenai proses pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu, apakah dengan Konsep Proporsional Terbuka atau Proporsional Tertutup yang keduanya sama-sama memiliki tingkat resiko yang berbeda pada tataran tekhnisnya.
Dikutip dari laman kompas.com, saat ini sedang dilakukan Judicial Review terkait dengan pelaksanaan pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka, Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut, maka sangat di mungkinkan proses pelaksanaan pemilu akan menggunakan sistem Proporsional Tertutup, dimana dalam lembar surat suara hanya akan menampilkan logo atau gambar partai politik sesuai dengan nomor urutnya.
Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Uji materi tentang konsep atau sistem penyelenggaraan pemilu tahun 2024 dengan konsep proporsional tertutup masih bersifat permohonan yang kemudian masih perlu di uji di mahkamah konstitusi (MK), jika permohonan itu di kabulkan, maka sistem pemilu akan menggunakan sistem Proporsional Tertutup.
Surat permohonan itu terregister nomor perkara 114/PUU-XX/2022, sehingga Mahmakah Konstitusi perlu untuk Judicial Review tentang permohonan proses penyelenggaraan pemilu dengan metode Proporsional tertutup.
Ditengah pro dan kontra Mengenai sistem penyelenggaraan pemilu dengan metode Proporsional tertutup maupun terbuka, perlu kita menganalisa kembali apa kelebihan dan kekurangan dari masing-masing metode atau sistem penyelenggaraan pemilu baik terbuka maupun tertutup pada proses penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
Sistem Pemilu dengan Metode Proporsional TerbukaÂ