"Rokok adalah candu yang bisa membuat penikmatnya akan terserang berbagai macam penyakit"
Rencana pemerintah untuk menaikkan cukai rokok pada tahun 2023 hingga 10 persen, akan meningkatkan harga penjualan rokok, apakah hal tersebut menjadi solusi untuk mengurangi perokok terutama bagi anak yang berusia 12-18 tahun?
Kebijakan yang hendak diterpakan oleh pemerintah untuk menaikkan cukai rokok, pastinya akan menjadi sorotan baik oleh pengusaha rokok maupun bagi konsumen yang pecandu rokok, sebab dengan menaikkan bea cukai rokok, juga sangat berdampak pada kenaikan harga rokok itu sendiri.
Mungkinkah hal tersebut menjadi solusi  bagi pecandu rokok, dan membuat pecandu rokok akan berhenti, sebab peringatan yang ada dibungkus rokok sudah terabaikan.
Kebijakan menaikan Cukai Rokok 10% pada tahun 2023 apakah bertujuan untuk mengurangi angka perokok terutama bagi anak yang masih berumur 12 sampai dengan 18 tahun? Atau menaikkan cukai rokok untuk kepentingan bisnis ? Disini Negara menaikkan cukai rokok tentu menjadi bagian dari strategi meningkatkan income bagi negara bagi penjualan Rokok.
Secara otomatis menaikkan cukai rokok, akan meningkatkan harga penjualan rokok itu sendiri, meskipun tidak bisa dipungkiri perokok atau pecandu rokok tetap akan membeli rokok, meski peringatan keras sudah ditempel pada bungkus rokok.
Merokok dapat menyebabkan Kanker, Gangguan pada Janin, Impotensi dan Kematian
Peringatan yang amat sangat keras, dan sudah ditempel pada bungkus rokok dari berbagai macam merk, mulai dari merk rokok yang paling mahal, hingga merk rokok dibawah harga 10.000.
Peringatan itu sebagai bagian dari promosi dengan logika terbalik, dan pecandu rokok abai akan peringatan tersebut, sehingga pecandu rokok akan tetap membeli berapapun harga yang sudah dibandrol.
Situasi dan kondisi perekonomian yang sedang dilanda resesi dan meningkatnya Inflasi, serta naik turunnya mata uang rupiah, sangat dirasakan dampaknya secara financial bagi masyarakat.
Memang benar adanya merokok dapat menyebabkan Kanker alias kantong kering, karena bagi pecandu rokok harus menyisihkan uang untuk membeli sebatang atau pun sebungkus rokok untuk dinikmati.
Bagi pecandu rokok, peringatan itu tidak hanya menyebabkan kantong kering, memang benar adanya bisa menyebabkan kanker, gangguan peradangan, sampai gangguan pada pernafasan.
Lebih parah lagi bagi pecandu rokok juga bisa menyerang sistem kekebalan tubuh dan pembengkakan jantung, sebab hampir setiap saat pecandu rokok akan menyedot asap untuk dinikmati.
Menaikkan Cukai Rokok Bukan Solusi Untuk Berhenti Merokok
Kebijakan Menaikkan Biaya Cukai Rokok sebesar 10% bukanlah solusi untuk menekan angka perokok, terutama anak yang masih dibawah umur 18 tahun, sebab rokok mengandung candu yang cukup kuat, dan untuk berhenti merokok pun harus dengan tekad dan niat yang kuat.
Menaikkan cukai rokok 10% itu, bukan untuk menekan angka perokok untuk berhenti, namun hal tersebut adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan Income bagi negara, karena tidak bisa dipungkiri cukai rokok menjadi salah satu pemasukan bagi negara yang teramat besar.
Artinya bahwa menaikkan cukai rokok tersebut, tidak lain dan tidak bukan, dalam rangka proses pemulihan ekonomi sebauh negara ditengah resesi dan gelombang inflasi.
Sebuah langkah cerdas akan kebijakan Menkeu dengan menaikkan cukai rokok, dalam rangka menuju stabilitas perekonomian negara.
Lantas bagaimana dengan pecandu rokok, secara tidak langsung kenaikan cukai rokok yang hanya 10%, meningkat tidak terlalu tajam, dan masih cukup terjangkau bagi konsumen dan pecandu rokok itu sendiri.
Sebab cukai rokok saat ini, perbatang adalah 115 rupiah, jika satu bungkus rokok yang berisi 12 batang, maka biaya cukainya adalah 1.380 rupiah, dan jika naik 10 %, biaya cukai rokok akan menjadi 215, maka perbungkus cukai rokok bis menjadi 2.580 rupiah.
Tentu kenaikan tersebut masih dalam proses jangkauan untuk bisa dibeli oleh para pecandu rokok, artinya target yang dikehendaki bukan semata-mata untuk mengurangi angka perokok, terutama bagi anak yang masih kategori dibawah umur, lebih dari itu kebijakan menaikkan bea cukai rokok, sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk pemulihan ekonomi secara Nasional.
Bagi Pecandu Rokok, Peringatan akan gangguan kesehatan yang bisa menyebabkan Kanker, impotensi, gangguan kehamilan dan janin, gangguan pernafasan dan serangan jantung saja sudah diabaikan, apalagi hanya kenaikan bea cukai sebesar 10%, tentu masih bisa dijangkau.
Merokok dapat membunuhmu !?
Siapa yang tidak menyadari bahwa pecandu rokok bisa menyebabkan beragam penyakit yang bisa menyerang, bahkan bisa menyebabkan kematian.
Hampir semua pecandu rokok paham akan hal tersebut, tetapi semua orang akan menemui ajalnya masing-masing, dan peringatan keras di bungkus rokok itu sebagai promosi dengan logika terbalik.
Justru dengan peringatan yang demikian dihampir seluruh bungkus rokok, menjadi daya tarik tersendiri bagi pecandu rokok, sama hal nya dengan Mie Goreng, yang proses olahnya harus direbus, tetap saja namanya mie goreng Instan.
Bagi pecandu rokok, bisa berhenti dengan niat dan tekad yang sudah bulat, dan jangan pernah mencoba merokok jika sudah berniat untuk berhenti merokok.
Karena faktanya orang yang bukan perokok, jika sudah waktunya menemui ajal, akan menghembuskan nafasnya jua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H