Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dijanjikan Uang 1 Milyar Untuk Mengeksekusi Brigadir Joshua, Bharada E Menyesal dan Sampaikan Permohonan Maaf

19 Oktober 2022   15:57 Diperbarui: 19 Oktober 2022   17:15 626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bharada E menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf pada keluarga koran dan masyarakat usai persidangan digelar, Sumber : Twitter/ @miduk17

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota biasa yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak Perintah dari Seorang Jenderal" Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu / Bharada E

Penggalan isi surat yang dibacakan oleh Bharada E usai persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa ,(18/10). Penyesalan dan permintaan Maaf Bharada E terhadap keluarga korban mendapatkan respon yang beragam mulai dari yang Simpatik hingga ada yang mengolok-olok atas perbuatan Bharada E yang memiliki peran penting menghilangkan nyawa Brigadir Joshua.

Kasus pembunuhan berencana itu ditetapkannya pelaku utama yakni Ferdi Sambo, Bharada E, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Makruf.

Kelima tersangka tersebut di jerat dengan pasal 340 subsider, 338 junto dan pasal 55-56 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

Sebelum eksekusi itu dilakukan, sebelumnya rencana menghilangkan nyawa Brigadir Joshua itu disusun dari rumah Saguling, dengan pilihan tempat eksekusi dirumah Dinas Ferdi Sambo Duren Tiga.

Ferdi Sambo dan Putri Candrawati sebelumnya menawarkan kesanggupan anak buahnya untuk menghabisi nyawa Brigadir Joshua, dan sempat ditawarkan kepada Bripka Ricky Rizal yang tidak menyanggupi karena beban mental yang tidak kuat.

Lantas kemudian Bripka Ricky Rizal memanggil Eliezer untuk menjadi eksekutor dengan imbalan uang 1 milyar, jika sudah menghabisi Brigadir Joshua, bahkan uang tersebut sempat diberikan oleh Ferdi Sambo dan Istrinya, namun di ambil lagi, nilai uang 1 milyar berbentuk mata uang dollar.

Uang 1 Milyar untuk Menghilangkan Nyawa Brigadir Joshua Melalui Tangan Bharada E

Bharada E melawan karena uang dan jaminan kebebasan itu tidak didapatkan, karena Ferdi Sambo diawal peristiwa itu terjadi juga menjanjikan kepada Bharada E, akan menuntaskan peristiwa tersebut hingga proses penyidikan dihentikan atau SP3.

Tetapi bangunan skenario dengan fondasi kebohongan dan rekayasa itu tidaklah berjalan dengan mulus, sebab kecurigaan keluarga almarhum Brigadir Joshua menemukan keanehan dan kejanggalan hingga jenazah Brigadir Joshua dilakukan autopsi hingga dua kali.

Bahkan kecurigaan dari keluarga almarhum Joshua yang mencurigai adanya proses penyiksaan terlebih dahulu sebelum Almarhum Brigadir Joshua dieksekusi.

Sementara sang eksekutor yakni Bharada E yang hanya berpangkat Tamtama alias anak buah, hanya mengikuti perintah dari seorang jenderal dengan janji Ferdi Sambo imbalan uang 1 milyar hingga kasusnya sampai SP3.

Uang pun tak didapatkan oleh Bharada E, Justru ia di jadikan tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana dan dijadikan saksi Kunci (Justice Collaborator), dibawah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pusaran pembunuhan berencana menjerat 5 tersangka sekaligus mulai dari Bharada E, Ferdi Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawati.

Persekongkolan yang didasarkan pada hawa nafsu syetan telah membutakan mata hati, hingga nyawa Brigadir J harus dihabisi, dengan jaminan SP3 dan uang 1 milyar. Semua tidak berjalan dengan apa yang diskenariokan justru menjadi penyesalan yang tak berkesudahan.

Persekongkolan yang mengorbankan banyak korban

Tewasnya Almarhum Brigadir Joshua pada Jumat (08/07) menjadi tensi publik karena kasus polisi tembak polisi dengan proses perencanaan yang menuai banyaknya jatuh korban.

Satu nyawa yang hilang dan melayang, namun puluhan anggota Polri dipertaruhkan akibat persekongkolan dipusaran Ferdi Sambo, 6 anggota polri dari puluhan anggota Polri lainnya juga menjadi korban.

Enam tersangka itu oleh pihak polri diputuskan untuk dilaksanakan Sidang dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada enam tersangka dengan kasus Obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan.

Menyesal pun kini tiada guna, sebab Almarhum Brigadir Joshua sudah tenang di alam baka, pembunuhan berencana itu telah mengorbankan banyak korban, tidak hanya keluarga Ferdi Sambo sebagai otak dan pelaku, keluarga Almarhum Brigadir Joshua yang kehilangan kerabat terbaiknya, keluarga Bripka Ricky, keluarga kuat makruf, keluarga Bharada E juga tidak lepas menjadi korban pembunuhan berencana tersebut.

Pusaran pembunuhan berencana yang telah menyebabkan karir beberapa anggota polri hilang seketika, bahkan harus menjadi tersangka atas kasus pembunuhan berencana itu.

Namun nasi sudah menjadi bubur, dan waktu sudah tidak bisa dikembalikan seperti sediakala karena peristiwa itu telah terjadi, hanya saja penyesalan yang tiada guna masih membayangi.

Begitu pun dengan Bharada E, yang sangat menyesali atas perbuatannya, namun karena ia tidak mampu menolak perintah dari sang Jenderal waktu itu, Bharada E pun menyanggupi untuk mengeksekusi Brigadir Joshua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun