"Rentang waktu yang cukup panjang hingga sampai tiga bulan lamanya, barulah berkas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir Joshua dan kasus Obstruction Of Justice yang menyeret beberapa petinggi mantan anggota Polri itu sudah di nayatakan lengkap alias P21"
Peristiwa naas yang cukup menghebohkan masyarakat Indonesia atas kejadian Polisi tembak polisi di Duren tiga itu telah menewaskan Brigadir Joshua.
Penembakan atas Brigadir Joshua oleh Barada Eliezer Pudihang Lumiu alias Barada E atas perintah Mantan Kadiv Propam itu, baru sampai hari ini sidang perdana itu akan di gelar.
Momen pencari keadilan atas kematian Brigadir J yang terbilang tidak wajar dengan ditetapkannya pelaku utama beserta dalang dibalik itu semua kini sudah mencapai titik terang.
Kasus tersebut memang terbilang tidak biasa sebab polisi tembak polisi dengan berbagai rekayasa dan kebohongan yang diolah sedemikian rupa untuk menghilangkan jejak dan pengkaburan fakta, sehingga membuat kasus tersebut berjalan lambat dan berlarut-larut.
Ferdi Sambo dan 4 pelaku utama lainnya di Jerat dengan pasal 340 Subsider, 338 Junto dan pasal 54-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup dan sekurang-kurangnya hukuman 20 tahun penjara.
Menyesal pun sudah tiada guna bagi Ferdi Sambo dan Istrinya Putri Candrawati sebagai dalang di balik pembunuhan berencana itu yang memunculkan terjadinya Obstuctin of justice alias menghalang-halangi penyidikan.
Bantahan demi bantahan dan kebohongan yang terus dipertontonkan itu akan membuat publik semakin yakin bahwa Ferdi Sambo secara psikologis sudah tergambar bayangan hukuman mati atas dirinya.
Ferdi Sambo Membantah Perintah Untuk Menembak Brigadir Joshua
Beberapa waktu yang lalu publik dikejutkan dengan bantahan Ferdi Sambo yang menyatakan bahwa ia tidak memerintah Barada E untuk menembak almarhum Brigadir Joshua, namun yang iya perintahkan adalah menghajar Brigadir Joshua.