Dikutip dari laman kompas.com, (13/10)"Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyebut, seorang tersangka selalu mencari cara untuk menghindar dari dakwaan yang dituduhkan kepadanya.
Tak terkecuali, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo yang kini mengaku tidak memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, melainkan hanya menghajar.
Ferdi Sambo cenderung melakukan perubahan akan keterangannya, sehingga pihak penegak hukum menurut Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman itunharus lebih memperkuat pada bukti-bukti untuk menetapkan suatu hukum pada kasus pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice itu.
Bantahan Ferdi Sambo atas perintah untuk menembak Brigadir Joshua sudah jauh dan tidak sesuatu dengan gelar perkara di Tempat Kejadian Perkara. Dimana Ferdi Sambo ketika melakukan rekonstruksi memang perintahkan dengan keras untuk menghabisi Brigadir Joshua, bahkan ada kalimat untuk menembak.
Hal ini menunjukkan bahwa masih ada proses perlawanan atas dakwaan yang ditetapkan kepada Ferdi Sambo terkait dengan pasal yang menjeratnya yakni hukuman mati.
Kasus Obstruction Of Justice Yang melibatkan Puluhan Anggota Polri
Kematian Brigadir Joshua atas tragedi pembunuhan berencana itu, pihak polri telah menetapkan 5 Tersangka pelaku utama dan 6 tersangka pelaku Obstruction Of Justice yakni menghalang-halangi penyidik atas kasus kematian Brigadir Joshua.
Adapun 6 tersangka Obstruction Of Justice itu adalah :
1. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum
2. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan
3. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria
4. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
5. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo,
6. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP
Dari puluhan Anggota Polri yang terlibat dalam kasus Obstruction Of Justice itu hanya ada 6 tersangka yang dijadikan pelaku utama, bahkan para tersangka 6 pelaku utama itu sudah di sidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!