Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Setelah Melalui Proses yang Panjang, Akhirnya Putri Candrawati Ditahan Juga

30 September 2022   22:33 Diperbarui: 30 September 2022   22:49 1265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Putri Candrawati merupakan tersangka terakhir yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri atas kasus pembunuhan berencana | Sumber: tempo.co

"Dengan wajah tertunduk lesu, Putri Candrawati memakai baju Orange dengan Nomor tahanan 077 atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah duren tiga"

Setelah melalui serangkaian penyelidikan secara mendalam dan detail tentang peristiwa pembunuhan berencana yang di rangkai oleh Ferdi Sambo, melibatkan lima tersangka sebagai pelaku utama yang menewaskan Brigadir Joshua.

Kasus polisi tembak polisi tanpa diketahui motifnya itu terbilang memakan waktu paling lama. Setelah tiga bulan berjalan, baru tadi Jumat (30/09) Bareskrim Polri menetapkan penahanan terhadap Putri Candrawati.

Sebelumnya meski Putri Candrawati sudah dinyatakan sebagai tersangka, namun tidak kunjung ditahan oleh aparat penegak hukum, sehingga kasus tersebut sangat terkesan lambat sekali penanganannya.

Putri Candrawati didampingi oleh Kuasa Hukumnya Arman Hanis, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang mengaku sudah ikhlas atas penahanannya kepada para awak media yang hadir.

Dengan menundukkan kepala sambil mengeluarkan air mata Putri Candrawati mohon sambung doa supaya kuat mengahadapi kasus hukum yang menimpa dirinya beserta suaminya.

Dalam kasus pembunuhan Berencana yang menewaskan Brigadir Joshua, Timsus Polri sudah menetapkan Ferdi Sambo, Barada Eliezer Pudihang Lumiu alias Barada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Makruf dan Putri Candrawati.

Kelima tersangka pembunuhan berencana tersebut di jerat dengan pasal 340 Subsider, Pasal 338 junto dan pasal 55-56 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup dan sekurang-kurangnya hukuman 20 tahun penjara.

Mengapa Putri Candrawati Baru di tahan ? 

Nampak wajah lesu Putri Candrawati setelah memakai baju Orange, dengan nomor 077 | Sumber: tempo.co
Nampak wajah lesu Putri Candrawati setelah memakai baju Orange, dengan nomor 077 | Sumber: tempo.co

Dikutip dari laman tempo.co, Kapolri mengatakan penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan serta perkara obstruction of justice.

"Untuk mempermudah pelimpahan berkas dan tersangka, hari ini Mabes Polri menahan Putri Candrawathi," kata Kapolri di gedung Rupatama, Mabes Polri, 30 September 2022.

Kejaksaan juga menetapkan P21 untuk Pasal 32 dan 33 jo 48 dan jo 49 Undang-undang ITE Tahun 2016 karena merusak barang bukti elektronik dalam kasus ini.

Timsus Polri sangat memungkinkan dengan sangat hati-hati melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus pembunuhan berencana ini, dan rakyat Indonesia secara umum terus menyaksikan dan ikut serta mengawal kasus pembunuhan yang telah menghilangkan nyawa almarhum Brigadir Joshua.

Kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdi Sambo beserta anak buahnya menjadi tensi masyarakat, sebab dalam kasus tersebut sangat memungkinkan banyaknya unsur dan variabel yang saling terkait hingga ada perkara Obstruction Of Justice, yakni menghalang-halangi proses penyelidikan.

Pada kasus pembunuhan berencana ini ada Tujuh tersangka obstruction of justice, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Tujuh tersangka Obstruction Of Justice ini, sudah dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena sudah ikut serta dalam skenario dan mencoba menghalang-halangi proses penyidikan serta merusak barang bukti, sehingga membuat kasus pembunuhan berencana ini melalui proses waktu yang cukup panjang.

Kasus pembunuhan berencana Duren 3, memiliki variabel yang cukup banyak 

Menkopolhukam Mahfud MD pernah menyatakan bahwa kasus pembunuhan berencana Ferdi Sambo Cs, memiliki dua unsur yang saling terkait, yakni ada unsur politis dan ada unsur Hirarkis.

Disamping ada dua unsur tersebut diatas, kemudian ada variabel lainnya, sehingga melibatkan banyak Polisi didalamnya, karena diketahui sebelum Ferdi Sambo di Pecat tidak dengan hormat, Ia sedang menjabat Kadiv Propam Polri, atau banyak orang bilang Ferdi Sambo adalah Polisinya polisi, sehingga banyak polisi yang kemudian menjadi anak buahnya Ferdi Sambo.

Disamping itu pula Ferdi Sambo juga sebagai komandan Satgasus yang oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Satgassus tersebut sudah resmi dibubarkan, pasca ditetapkannya Ferdi Cs sebagai tersangka.

Skenario dan rekayasa kasus pembunuhan Berencana Ferdi Sambo ini sampai melibatkan antar lembaga Negara, seperti Kompolnas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan hingga Komnas Anak pun ikut terlibat dalam skenario dan rekayasa yang di bangun oleh Ferdi Sambo.

Tidak hanya lembaga negara saja yang sudah terperangkap atas kebohongan Ferdi Sambo, bahkan salah satu anggota Dewan juga di tengarai sudah mendapatkan amplop dari tim Ferdi Sambo, terlepas apakah hal tersebut benar atau tidak semuanya masih dalam proses penyelidikan oleh pihak yang berwajib.

Banyaknya variabel dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua ini, adalah bagian dari sebuah rekayasa yang sebagai dibangun untuk lepas dari jerat hukum yang telah mereka lakukan.

Dengan demikian Putri Candrawati secara resmi di tahan memang sudah seharusnya, sebab keterlibatan Putri dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan ajudannya sendiri tersebut, memang sudah masuk dalam rangkaian perbuatan kejahatan dengan sangat sadar menjanjikan sejumlah Uang pada Barada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Makruf.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun