Menjadi dasar hukum yang kuat dan mengikat atas surat keputusan bersama (SKB) yang ditanda tangani oleh 5 negara tentang larangan bagi ASN masuk dalam pusaran politik praktis ditengah kian menghangatnya suhu politik di negeri ini.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menunjukkan bahws SKB tersebut mengikat dan memiliki dasar hukum yang kuat atas larangan bagi ASN untuk masuk dalam pusaran politik praktis.
Lantas bagaimana kenyataannya dilapangan ? Karena tidak menutup ksmungkinan secara diam-diam cukup banyak ASN yang secara tidak langsung masuk dalam gubangan politik praktis, sehingga perannya tidak terlihat dan tidak diketahui secara nyata.
Seperti apa batasan aturan tentang larangan bagi ASN untuk tidak ikut dalam pusaran politik praktis, sementara pada kenyataannya, sebagai makhluk sosial, sedikit banyak keikutsertaan dalam politik praktis bisa sangat mungkin terjadi.
SKB inilah yang perlu dipertegas kembali secara teknis, jika hanya berbentuk tulisan diatas kertas, kemungkinan besar untuk dilanggar cukup besar.
ASN juga Manusia, yang bisa saja bermanuver untuk kepentingan tertentuÂ
Manusia hakekatnya adalah Zoon Politicon, yakni makhluk yang saling memiliki sebuah kepentingan untuk memenuhi hasrat dan kepentingan yang ada di dalam dirinya.
Sementara politik, adalah bagian strategi atau cara untuk bisa memenuhi kepentingan dan kebutuhan itu sendiri, sementara SKB yang sudah keluarkan oleh 5 lembaga Negara diatas menjadi acuan sekaligus aturan yang mengikat bagi ASN untuk tidak terjun pada politik praktis.
Maka dalam konstek ini sangat mungkin manuver politik ASN untuk mendorong salah satu calon baik legislatif maupun pilihan presiden yang akan datang sangat dimungkinan terjadi, sebab perubahan itu pasti, dan para calon baik legislasi maupun eksekutif akan di isi oleh para pemain lama dengan mengharap kedudukan yang baru.
Dengan demikian unsur dan indikasi pelanggaran bagi ASN ini cukup besar, sebab kebutuhan dan kepentingan akan tujuan tertentu menjadi aroma yang siap tercium kapan saja bagi ASN yang terlibat atau melibatkan diri dalam pusaran politik praktis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H