"Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi ditolak dan Ferdi Sambo sudah dinyatakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), artinya upaya Banding Ferdi Sambo sudah inkrah dan tidak bisa menuntut kembali, sehingga dalam konstek ini Ferdi Sambo sama seperti warga sipil lainnya yang sedang tersandung kasus hukum atas pembunuhan berencana yang menewaskan Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir Joshua"
Peliknya kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua, terus menjadi sorotan publik, sebab hal yang tidak lazim membawa Angkara murka Mantan Jendral Bintang dua tersebut hingga menghabisi nyawa ajudannya sendiri.
Keterangan motif yang cendrung berubah dan berkembang, hingga sampai saat ini masih memuat kebingungan dan banyak tanda tanya, meski banyak masyarakat yang menerka-nerka perihal pembunuhan berencana tersebut.
Pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua tersebut, sudah menetapkan lima tersangka sekaligus dengan di jerat pasal 340 subsider 338 juncto dan pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup dan sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.
Baca Juga :Â Banding di tolak, Ferdi Sambo resmi di pecat, Hukum harus di tegakkan
Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua ini memang terbilang alot, sebab ada banyak skenario dan rekayasa yang cenderung membodohi publik.
Tidak hanya masyarakat pada umumnya yang terkecoh, lembaga negara seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Kompolnas, Komnas Perlindungan anak pun menjadi bahan Bullyian akibat prank Ferdi Sambo dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Upaya para tersangka melawan atas hukum yang menjerat MerekaÂ
Pasangan Suami Istri Ferdi Sambo dan Istrinya Putri Candrawati masih melakukan upaya untuk bisa lolos dari jerat hukum yang sedang menimpanya.
Bayang-bayang jerat hukuman mati sudah terbayang didepan mata, dorongan dan dukungan masyarakat atas penegakan hukum yang setimpal menjadi sebuah pertimbangan hakim untuk memutuskan hukum yang pantas bagi para tersangka pembunuhan berencana tersebut.
Keterangan yang cenderung berubah-ubah mulai dari pelecehan seksual dan penodongan, rekayasa polisi saling tembak, dan Barada E yang melakukan eksekusi atas perintah Ferdi Sambo adalah bagian yang tak terpisahkan untuk bisa lolos dari jerat hukum yang sudah ditetapkan pada para tersangka.
Bahkan rekayasa yang terindikasi melibatkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan menjadi sorotan tajam perihal dugaan tindak pelecehan dan kekerasan atas Putri Candrawati yang dilakukan oleh almarhum Brigadir Joshua, namun fakta tersebut tidak mampu dibuktikan oleh mereka, bahkan proses penyelidikan tersebut sudah dihentikan oleh Timsus Polri.
Pengkaburan fakta sudah sedari awal memang sudah dilakukan, bahkan upaya menyembunyikan tindakan kejahatan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua, justru terbongkar dengan sendirinya, perubahan, perkembangan akan fakta-fakta baru satu persatu menguap ke permukaan.
Pada akhirnya para tersangka sudah tidak bisa mengelak lagi dari kasus pembunuhan berencana tersebut, dan tinggal bagaimana keputusan pengadilan menetapkan para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perannya masing-masing.
Bayang-bayang Ancaman Hukuman matiÂ
Pembunuhan berencana yang dirangkai oleh Ferdi Sambo dan Istrinya Putri Candrawati masuk dalam episode terakhir, tinggal bagaimana hukum di Negeri ini menetapkan kedua pasutri tersebut menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang menghilangkan nyawa ajudannya sendiri.
Ancaman Hukuman mati atas para tersangka tersebut akankah masih berubah lagi ? Disinilah peran aparat penegak hukum, terutama jaksa di pengadilan yang akan memutuskan perkara tersebut, apakah hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman sekurang-kurangnya 20 tahun penjara sesuai dengan pasal yang sudah ditetapkan terhadap para tersangka.
Atas peristiwa yang merenggut nyawa Brigadir Joshua, menjadi pelajaran yang cukup berharga bagi kita semua, bahwasanya hukum jangan sampai tumpul ke atas dan tajam ke bawah, yang indikasinya masih kerap terjadi di Negeri ini.
Salah satu contohnya Putri Candrawati yang tidak kunjung di tahan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan kemanusiaan dan memiliki balita, yang kemudian menjadi kesan yang kurang elok bagi aparat penegak hukum di negeri ini.
Dengan demikian apapun yang menjadi keputusan atas para tersangka yang sudah melakukan Obstructionof Justice tersebut, harus ditegakkan, sehingga keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tercipta dengan baik, dan Polri sebagai Institusi penegak hukum, pelindung Masyarakat, penjaga ketertiban tidak lantas diperkosa oleh Oknum yang berseragam aparat penegak hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H