Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Hukum Harus Ditegakkan

19 September 2022   17:08 Diperbarui: 19 September 2022   18:10 842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Melakukan upaya Banding atas Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Sidang sepakat menolak upaya Banding Sambo, Sumber : Kompas.com

"Sebelumya sidang Komisi Kode Etik melakukan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo atas perbuatannya yang tercela yakni melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Ajudannya Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, namun pihak Ferdy Sambo Masih melakukan banding atas keputusan Komisi Sidang Kode Etik Polri (KKEP) yang dikomandani oleh Komjen Ahmad Dhofiri"

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bersepakat menolak banding yang di ajukan oleh Ferdy Sambo atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Diketahui Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan Berencana yang menewaskan Brigadir Joshua, dan melakukan Obstruction Of Justice atau menghalang-halangi proses penyidikan, atas tewasnya Brigadir Joshua.

Rentetan peristiwa dan pengkaburan motif membuat proses penyidikan berjalan alot, bahkan memakan waktu yang hampir tiga bulan lamanya.

Kasus kematian Brigadir Joshua memang bukan kasus yang biasa, sebab memunculkan banyak variabel dan praduga yang memerlukan penyidikan dan pendalaman secara komprehensif untuk memutuskan perkara tersebut.

Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, bahwa peristiwa Polisi tembak polisi tersebut memiliki unsur Hirarkis dan politis, dua unsur itulah yang menyebabkan proses hukum atas Pembunuhan berencana tersebut cukup alot hingga sampai detik ini.

Pada kasus pembunuhan berencana ini sudah ditetapkan lima tersangka sebagai tokoh utama, yakni Ferdy Sambo sendiri, Instri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Barada Eliezer Pudihang Lumiu, dan Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo, yakni Kuat Makruf.

FS, PC, RE, RR, dan KM semuanya di jerat dengan pasal 340 Subsider, 338 junto dan pasal 55-56 KUHP atas pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa Brigadir Joshua, dengan ancaman hukuman Mati, seumur hidup dan sekurang-kurangnya hukuman 20 tahun penjara.

Sidang Komisi Kode Etik Polri Sepakat Menolak Banding Ferdy Sambo

Sidang banding Ferdy Sambo hari ini, Senin (19/09) resmi di gelar, komisi Kode Etik Polri (KKEP) bersepakat menolak atas banding Ferdy Sambo, yang artinya Ferdy Sambo yang sudah menjadi tersangka tersebut, secara yuridis resmi di pecat dari keanggotaan Polri dengan tidak hormat karena perbuatannya yang melanggar hukum.

Dikutip dari laman kompas.com, Keputusan itu dibacakan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto setelah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

“Menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo),” kata Irwasum di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Hasil banding juga menguatkan putusan sidang KKEP nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo.

Sidang Banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merupakan sidang yang sudah Final, artinya Ferdy Sambo sudah resmi di pecat dari keanggotaan Polri atas perbuatan yang tercela yakni melawan hukum dan menghalang-halangi proses penyidikan.

Sikap Profesionalitas dan Kehati-Hatian Polri Sebagai Upaya Mengembalikan Citra Polisi

Sejauh perjalanan kasus Ferdy Sambo, Timsus Polri cukup hati-hati melakukan pendalaman dan penyidikan atas kasus yang menewaskan Brigadir Joshua, sehingga kesan Dimata Masyarakat Polri lambat menangani kasus tersebut, sehingga menjadi Boomerang bagi Polri sendiri.

Jika dilihat secara kasat mata, kasus tersebut hakekatnya sederhana, sebab komponennya sudah sangat lengkap, yakni ada korban, pelaku dan saksi, tetapi menjadi tidak sederhana karena memiliki banyak variabel dan unsur, sehingga melibatkan banyak lembaga Negara yang ikut serta dalam pusaran kasus tersebut.

Lembaga-lembaga Negara seperti Komnas HAM, Kompolnas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak pun masuk dalam gubangan kasus yang memiliki rentetan yang panjang.

Dalam peristiwa tersebut ada banyak korban yang berjatuhan, yang pasti Brigadir Joshua sudah kehilangan nyawanya, sementara beberapa anggota Polisi yang memilik jabatan menterang pun kenak Sanki Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH), disamping ada banyak Anggota Polisi yang dimutasi.

Jaringan Geng Mafia Berseragam Aparat Penegak Hukum 

Pada kasus kematian Brigadir Joshua, banyak hal yang menguap kepermukaan, mulai dari Satgassus Pimpinan Ferdy Sambo yang saat ini sudah di Bubarkan oleh Kapolri, Konsorsium 303, judi online, dan jaringan gelap lainnya yang sudah tercium oleh aparat penegak hukum, dan masih dalam proses pelacakan dsn penyidikan.

Atas peristiwa Polisi bunuh Polisi tersebut, Citra Polisi terjun payung, tingkat kepercayaan masyarakat pada aparat penegak hukum menjadi tanda tanya, karena terindikasi hukum tumpul keatas dan tajam kebawah.

Maka atas kasus tersebut lebih dari 50 persen pelaku pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua sepakat atas hukuman mati terhadap 5 tersangka yang sudah dengan keji melakukan pembantaian hingga menghilangkan nyawa Brigadir Joshua.

Terlepas dari itu semua, hukum tetap harus ditegakkan, apapun resikonya demi menjaga Marwah Institusi, Kapolri harus bertindak tegas atas kasus tersebut, sehingga tidak lahir sambo-eanbo predator yang lebih kejam lagi dikemudian hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun