Dikutip dari laman kompas.com, Keputusan itu dibacakan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto setelah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
“Menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo),” kata Irwasum di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Hasil banding juga menguatkan putusan sidang KKEP nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo.
Sidang Banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merupakan sidang yang sudah Final, artinya Ferdy Sambo sudah resmi di pecat dari keanggotaan Polri atas perbuatan yang tercela yakni melawan hukum dan menghalang-halangi proses penyidikan.
Sikap Profesionalitas dan Kehati-Hatian Polri Sebagai Upaya Mengembalikan Citra Polisi
Sejauh perjalanan kasus Ferdy Sambo, Timsus Polri cukup hati-hati melakukan pendalaman dan penyidikan atas kasus yang menewaskan Brigadir Joshua, sehingga kesan Dimata Masyarakat Polri lambat menangani kasus tersebut, sehingga menjadi Boomerang bagi Polri sendiri.
Jika dilihat secara kasat mata, kasus tersebut hakekatnya sederhana, sebab komponennya sudah sangat lengkap, yakni ada korban, pelaku dan saksi, tetapi menjadi tidak sederhana karena memiliki banyak variabel dan unsur, sehingga melibatkan banyak lembaga Negara yang ikut serta dalam pusaran kasus tersebut.
Lembaga-lembaga Negara seperti Komnas HAM, Kompolnas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak pun masuk dalam gubangan kasus yang memiliki rentetan yang panjang.
Dalam peristiwa tersebut ada banyak korban yang berjatuhan, yang pasti Brigadir Joshua sudah kehilangan nyawanya, sementara beberapa anggota Polisi yang memilik jabatan menterang pun kenak Sanki Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH), disamping ada banyak Anggota Polisi yang dimutasi.
Jaringan Geng Mafia Berseragam Aparat Penegak Hukum
Pada kasus kematian Brigadir Joshua, banyak hal yang menguap kepermukaan, mulai dari Satgassus Pimpinan Ferdy Sambo yang saat ini sudah di Bubarkan oleh Kapolri, Konsorsium 303, judi online, dan jaringan gelap lainnya yang sudah tercium oleh aparat penegak hukum, dan masih dalam proses pelacakan dsn penyidikan.