"Sidang paripurna yang digelar hari ini, selasa (13/09) resmi mengumumkan pemberhentian Anies Baswedan dan Wakilnya Riza Patria sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022"
Pemberhentian Anies Baswedan dan Wakilnya sesuai dengan arahan dan surat dari Kemendagri, bahwa pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dan Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, sebulan sebelum tenggat waktunya.
Diketahui jabatan Anies dan Riza sampai pada tanggal 16 Oktober 2022, karena masa jabatan tersebut sudah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilantik oleh presiden Joko Widodo pada (16/10/2017) yang lalu, sehingga pada 16 Oktober yang akan datang jabatan Anies murni sepenuhnya purna sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sidang paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, memutuskan akan pengumuman pemberhentian Anies dan Riza sebagai Gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Disamping adanya pengumuman pemberhentian Anies dan Riza sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, DPRD DKI Jakarta juga mengevaluasi kinerja Anies selama menjabat menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Dikutip dari laman tempo.co, "Rapat paripurna hari ini adalah salah satu proses kelengkapan administrasi pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 13 September 2022.
Disamping itu pula DPRD DKI Jakarta, juga melakukan rapat pimpinan untuk mengusulkan tiga nama yang aka diusulkan pada Kemendagri, dan tiga lama lainnya usulan dari Kemendagri yang kemudian akan diajukan pada presiden Jokowi.
DPRD DKI pada 30 Agustus 2022 menetapkan tanggal 13 September sebagai jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria.
Anies dan Riza Masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sampai 16 Oktober 2022