Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Adakah Kemungkinan Ferdy Sambo Lolos dari Jerat Hukuman Mati?

9 September 2022   19:27 Diperbarui: 9 September 2022   19:43 962
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, sudah sampai pada titik jenuh, publik pun semakin dibuat bingung, sebab kasus polisi tembak polisi tersebut secara berantai membuat banyak korban | Sumber: Okezone.com

"Mantan Kadiv propam, Irjen Ferdi Sambo cukup menyita perhatian publik selama kurang lebih dua bulan lamanya, bahkan kasus tersebut masih bergulir hingga hari ini"

Kasus yang sebenarnya biasa menjadi tidak biasa lantaran pelaku dan korban sama-sama aparat penegak hukum, sehingga saling sandera pun kian menjadi-jadi.

Kebohongan dan rekayasa seakan tanpa aturan, penyebaran hoax Karena di lontarkan oleh aparat penegak hukum, seakan menjadi sah-sah saja, dengan berbagai alibi dan argumentasi logis dan diamini oleh berbagai pihak, meski sejatinya jalan yang ditempuh itu sudah jauh keluar dari rel yang sebenarnya.

Pembelokan dan pengkaburan fakta terus dilakukan secara berulang-ulang, sehingga dikesankan menjadi sebuah kebenaran, itulah konsep brand wosh atau pencucian otak yang terus dilakukan dalam kasus Polisi bunuh polisi.

Hal yang tidak bisa dibenarkan oleh hati nurani dan dipertontonkan sedemikian rupa, sehingga kasus kematian Brigadir Joshua, pada akhirnya terkesan ambigu, karena kebohongan dan rekayasa untuk meringankan beban hukum, terus menjadi sebuah perlawanan dari pihak tersangka.

Sudah menjadi konsumsi publik dengan ditetapkan FS, PC, RE, RR dan KM menjadi tersangka dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua, yang di jerat dengan pasal 340 Subsider 338 junto dan pasal 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

Kasus kematian Brigadir Joshua dengan rekayasa yang menjadi sebuah dugaan atas terjadinya pelecehan seksual, tembak menembak yang menyeret pihak-pihak dalam gubangan rekayasa tersebut, menyebabkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan anak Buah Ferdi Sambo.

Kontroversi peristiwa Duren Tiga

Hanya satu hal yang tidak menjadi kontroversi, yakni Terbunuhnya Brigadir Joshua, sudah menjadi fakta bahwa Joshua sudah tiada dimuka bumi ini.

Sementara motif, kronologi, Tempat Kejadian Perkara (TKP), dugaan pelecehan, Perselingkuhan terus melebar kemana-mana dan menuai kontroversi baik bagi para pengamat dan pakar, sehingga dengan pengakaburan fakta tersebut Ferdi Sambo, bisa sangat mungkin akan lolos dari Jerat Hukuman Mati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun