Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Adakah Kemungkinan Ferdy Sambo Lolos dari Jerat Hukuman Mati?

9 September 2022   19:27 Diperbarui: 9 September 2022   19:43 962
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Mantan Kadiv propam, Irjen Ferdi Sambo cukup menyita perhatian publik selama kurang lebih dua bulan lamanya, bahkan kasus tersebut masih bergulir hingga hari ini"

Kasus yang sebenarnya biasa menjadi tidak biasa lantaran pelaku dan korban sama-sama aparat penegak hukum, sehingga saling sandera pun kian menjadi-jadi.

Kebohongan dan rekayasa seakan tanpa aturan, penyebaran hoax Karena di lontarkan oleh aparat penegak hukum, seakan menjadi sah-sah saja, dengan berbagai alibi dan argumentasi logis dan diamini oleh berbagai pihak, meski sejatinya jalan yang ditempuh itu sudah jauh keluar dari rel yang sebenarnya.

Pembelokan dan pengkaburan fakta terus dilakukan secara berulang-ulang, sehingga dikesankan menjadi sebuah kebenaran, itulah konsep brand wosh atau pencucian otak yang terus dilakukan dalam kasus Polisi bunuh polisi.

Hal yang tidak bisa dibenarkan oleh hati nurani dan dipertontonkan sedemikian rupa, sehingga kasus kematian Brigadir Joshua, pada akhirnya terkesan ambigu, karena kebohongan dan rekayasa untuk meringankan beban hukum, terus menjadi sebuah perlawanan dari pihak tersangka.

Sudah menjadi konsumsi publik dengan ditetapkan FS, PC, RE, RR dan KM menjadi tersangka dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua, yang di jerat dengan pasal 340 Subsider 338 junto dan pasal 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

Kasus kematian Brigadir Joshua dengan rekayasa yang menjadi sebuah dugaan atas terjadinya pelecehan seksual, tembak menembak yang menyeret pihak-pihak dalam gubangan rekayasa tersebut, menyebabkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan anak Buah Ferdi Sambo.

Kontroversi peristiwa Duren Tiga

Hanya satu hal yang tidak menjadi kontroversi, yakni Terbunuhnya Brigadir Joshua, sudah menjadi fakta bahwa Joshua sudah tiada dimuka bumi ini.

Sementara motif, kronologi, Tempat Kejadian Perkara (TKP), dugaan pelecehan, Perselingkuhan terus melebar kemana-mana dan menuai kontroversi baik bagi para pengamat dan pakar, sehingga dengan pengakaburan fakta tersebut Ferdi Sambo, bisa sangat mungkin akan lolos dari Jerat Hukuman Mati.

Hasil dari berbagai diskusi dan analisa dari para pengamat, konstruksi peristiwa dan motif terjadinya polisi tembak polisi masih belum ditentukan benang merahnya, sebab rentetan peristiwa tersebut melibatkan banyak orang, meski pelaku utama sudah ditetapkan sebanyak 5 orang.

Apakah motifnya terjadi pelecehan juga masih debatable, begitu pun dengan unsur perselingkuhan, sehingga menguap dimasyarakat untuk tes DNA terhadap anak Ferdi Sambo dan Putri Candrawati.

Tirai peristiwa kematian Brigadir Joshua, sedikit dibuka, setelah hampir terang, kembali dibuat remang-remang, karena motif pelecehan dan perselingkuhan hanya sebuah alibi yang terus didengungkan untuk menjadi sebuah kebenaran, yang tujuannya untuk meringankan beban hukuman, karena tidak bisa dipungkiri saling sandera ditubuh Polri sudah terjadi, dan sudah mengakar adanya Sengkuni yang baru meledak atas tewasnya Brigadir Joshua.

Mungkinkah Ferdi Sambo akan Lolos dari Jerat Hukuman Mati ?

Jika timsus Polri tidak memperkuat bukti atas peristiwa kematian Brigadir Joshua, sangat mungkin Ferdi Sambo Cs akan lolos dari jerat hukuman mati.

Hal tersebut sudah didengungkan oleh Profesor Gayus Lumbuun, bahwa Ferdi Sambo bisa saja lolos dari Jerat Hukuman mati, karena yang semula pembunuhan berencana, menjadi pembunuhan yang dilakukan secara spontanitas.

Dikutip dari laman nasional.okezone.com, Disamping itu pula masih ada celah menurut Profesor Gayus Lumbuun, Ferdi Sambo bisa Lolos dari Hukuman Mati jika menjadi Justice Collaborator dengan membuat borok ditubuh Polri dengan terang dan jujur tanpa harus ada yang ditutup-tutupi.

Soal justice collaborator, Gayus menyatakan bahwa hukum nasional telah mengaturnya sebagai norma hukum yang diatur melalui Undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang LPSK, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung RI, KPK dan LPSK tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, Saksi Pelaku yang berkerjasama.

Lolos dari Jerat hukuman mati bagi para tersangka sangatlah mungkin, sebab cukup banyak celah yang sudah masuk dalam sebuah rekayasa, meski tidak bisa dipungkiri para pihak terus melakukan penyelidikan dengan cukup hati-hati.

Terlepas dari semua diatas, semuanya sangat bergantung pada penegak hukum, apakah Jerat hukuman mati akan dijatuhkan pada Ferdi Sambo Cs, atau semuanya menjadi buram dan menjadi catatan sejarah akan tumpulnya Hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi Polri menjadi tanda tanya besar..?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun