Ferdi Sambo Cs, bisa saja terbebas dari Jerat Hukum, jika alat bukti dan kesaksian cukup lemah, sehingga aparat penegak hukum harus memperkuat alat bukti dan pendalaman kasus tersebut, sehingga berkas-berkas yang hendak dibawa pengadilan, akan menjadi terang benderang seperti yang diharapkan masyarakat pada umumnya.
Ferdi Sambo Cs apakah akan dihukum mati ?
Selain Barada Richard Eliezer, empat tersangka lainnya di Jerat pasal 340 Subsider 338 Junto dan pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, paling lama seumur hidu, dan sekurang-kurangnya hukuman 20 tahun penjara.
Beberapa survey sudah bermunculan di berbagai platform media sosial, yang lebih dari 50 % Ferdi Sambo pantas di hukum mati.
Tetapi kasus ini terus bergulir dan cenderung mengalami perubahan dan perkembangan, dan masyarakat pun mulai pesimis akan hukuman yang hendak menjerat para tersangka, salah satu bukti dari pesimisme masyarakat tersebut, Putri Candrawati yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, justru tidak ditahan sampai detik ini.
Tentu alasan kemanusiaan ataupun karena punya balita, pada hakekatnya sama didepan hukum, karena sudah cukup banyak perbandingan para ibu-ibu yang juga harus mendekam dengan bayinya di dalam penjara.
Hal itulah yang kemudian menyebabkan pesimisme dan tergerusnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Sampai saat ini semuanya masih menduga-duga, seperti apa keputusan hakim terhadap para tersangka yang sudah menghabisi Brigadir Joshua, kita liat dan tunggu kelanjutan kasus yang mengerikan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H