Kesempatan yang diberikan oleh penyelenggara pemilu tersebut, bisa menjadi acuan bagi para politisi untuk melakukan kampanye politik, dengan catatan tidak ada atribute partai politik di kampus, karena menurut ketua KPU yang dilarang adalah menggunakan fasilitas negara, bukan kampanyenya.
Dengan demikian tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi, bahwa aturan main kampanye di kampus dengan tidak membawa atribute partai politik, memberikan kesempatan yang sama bagi para kandidat untuk berkampanye dan memberikan orasi politik di kampus, senyampang diijinkan oleh pihak pengelola atau pun rektor.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI