Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Dipecat dengan Tidak Hormat dan Surat Permohonan Maaf Irjen Ferdi Sambo Beredar di Media Sosial

26 Agustus 2022   07:25 Diperbarui: 26 Agustus 2022   07:38 846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Surat permohonan maaf Irjen Ferdi Sambo yang ditulis dengan tangan, lengkap dengan tanda tangan dan bermaterai viral dimedia sosial, usai sidang kode etik dalam peristiwa pelanggaran berat yang menewaskan salah satu ajudannya, Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat"

Sidang kode etik yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri, memberikan sanksi yang cukup berat terhadap mantan Kadiv propam Irjen Ferdi Sambo dalam peristiwa kematian Brigadir Joshua yang dipenuhi dengan drama dan rekayasa.

Kegaduhan yang dibuat oleh Ferdi Sambo menimbulkan beragam spekulasi, akibat adanya kebohongan demi kebohongan dan rekayasa yang membuat citra Polri tercoreng.

Dalam sidang Kode Etik Irjen Ferdi Sambo dilakukan selama 12 Jam dan menghadirkan 15 saksi dalam persidangan tersebut.

Pada sidang kode etik yang berlangsung selama 12 Jam tersebut, Ferdi Sambo juga melayangkan surat permohonan maaf yang ditulis tangan, bermaterai dan dilengkapi dengan tanda tangan, serta di bacakan dalam persidangan tersebut.

Dikutip dari laman kompas.com, isi surat tersebut adalah sebagai berikut :

Rekan dan senior yang saya hormati,

Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.

Hormat saya

Ferdy Sambo, SH, SIK, MH

Inspektur Jenderal Polisi.

Begitulah surat permohonan maaf Irjen Ferdi Sambo yang ditulis dengan tangan, bermaterai dan bertanda tangan Ferdi Sambo.

Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Ferdi Sambo

Sidang kode etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, selama 12 Jam tersebut menetapkan dan memutuskan Irjen Ferdi Sambo Dipecat dengan tidak hormat, karena sudah melakukan perbuatan tercela, dan pelanggaran berat, yakni tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua.

Pemecatan terhadap Ferdi Sambo, dengan tidak terhormat, akan memungkinkan proses hukum atas tindak pidana terhadap Ferdi Sambo yang telah menyeret Istri dan ajudannya lebih memudahkan Timsus Polri dan para saksi untuk persidangan Ferdi Sambo selanjutnya.

Sebelum kode etik dilaksanakan Ferdi Sambo sudah melayangkan surat pengunduran diri dari Polri, terkait kasus kematian Brigadir Joshua, sebagai tindak pidana yang telah dilakukannya.

Dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo membenarkan akan surat pengunduran diri tersebut. Meski sudah melayangkan surat pengunduran diri prosedur tetap dilaksanakan oleh Kapolri berkaitan dengan sidang kode etik yang telah dilanggar oleh Ferdi Sambo.

Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada sidang kode etik tersebut, diketahui Ferdi Sambo masih mengajukan banding, dan hal Teersebut merupakan hak Dari Ferdi Sambo.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022), sumber : kompas.com

Lanjut Dedi Prasetyo berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo memang diberi kesempatan untuk melayangkan banding.

Polri memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri. Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo itu diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (26/8/2022) pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari tadi.

Sidang kode Etik yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri yang dilaksanakan secara maraton tersebut telah memutuskan Ferdi Sambo di pecat dengan tidak terhormat atas tindak pidana yang telah menewaskan ajudannya Brigadir J.

Membuat Institusi Polri Tercoreng, Ferdi Sambo Memohon Maaf Secara tertulis dan Disampaikan secara lisan di ruang sidang kode etik

Ferdi Sambo mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatannya atas tindak pidana yang menewaskan Brigadir Joshua.

Surat permohonan Maaf yang ditulis dengan tangan sendiri, dan disampaikan secara lisan di ruang Sidang Kode Etik, merupakan bentuk penyesalan Irjen Ferdi Sambo atas peristiwa yang melebar dan menyeret sejumlah pihak, sehingga dengan penyesalan dan permohonan maaf tersebut Ferdi Sambo di nilai lebih kooperatif menjalani proses hukum yang berlaku.

Belajar dari peristiwa kematian Brigadir Joshua yang dibunuh dengan berencana tersebut, menjadi evaluasi besar-besaran terhadap Institusi Polri, bahwasanya Polri sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom masyarakat sudah seharusnya tidak tebang pilih dalam menjalankan hukum.

Tidak lantas hukum tajam kebawah dan tumpul keatas. Ferdi Sambo sudah selayaknya mendapatkan hukum atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa ajudannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun