Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.
Hormat saya
Ferdy Sambo, SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi.
Begitulah surat permohonan maaf Irjen Ferdi Sambo yang ditulis dengan tangan, bermaterai dan bertanda tangan Ferdi Sambo.
Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Ferdi Sambo
Sidang kode etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, selama 12 Jam tersebut menetapkan dan memutuskan Irjen Ferdi Sambo Dipecat dengan tidak hormat, karena sudah melakukan perbuatan tercela, dan pelanggaran berat, yakni tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua.
Pemecatan terhadap Ferdi Sambo, dengan tidak terhormat, akan memungkinkan proses hukum atas tindak pidana terhadap Ferdi Sambo yang telah menyeret Istri dan ajudannya lebih memudahkan Timsus Polri dan para saksi untuk persidangan Ferdi Sambo selanjutnya.
Sebelum kode etik dilaksanakan Ferdi Sambo sudah melayangkan surat pengunduran diri dari Polri, terkait kasus kematian Brigadir Joshua, sebagai tindak pidana yang telah dilakukannya.
Dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo membenarkan akan surat pengunduran diri tersebut. Meski sudah melayangkan surat pengunduran diri prosedur tetap dilaksanakan oleh Kapolri berkaitan dengan sidang kode etik yang telah dilanggar oleh Ferdi Sambo.