Beberapa waktu yang lalu media sosial dihebohkan dengan penembakan kucing liar yang dilakukan oleh TNI angkatan darat, hingga menuai berbagai kecaman, bahkan masuk dalam ranah pidana.
Brigjen NA menembak kucing-kucing liar itu menjadi viral saat diunggah oleh akun Instagram @rumahsinggahclow, yang menemukan peristiwa tersebut.
Kucing liar itu ditembaki dengan senapan angin, karena dianggap mengganggu, sehingga untuk kenyamanan dilingkungan, kucing itu harus dibunuh, begitulah kira-kira alasan Brigjen NA atas penganiayaan terhadap kucing liar tersebut.
Brigjen NA melakukan hal tersebut bukan karena benci terhadap kucing, namun demi kenyamanan lingkungan, ucapnya.
Dikutip dari laman kompas.com, menurut kriminolog Dr Martini Idris SH MH, Ahli Hukum Pidana sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang mengatakan, dari sisi kemanusian dan sesama makhluk hidup tindakan Brigjen NA sangat tidak dibenarkan.
Proses hukum dapat dikenakan kepada Brigjen NA yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
"Pelaku bisa ditindak (pidana), setidaknya pelaku bisa dikenakan tiga pasal dalam UU ini, yaitu pasal 66, pasal 66 a dan pasal 91 b," ujarnya saat dihubungi melalui telpon, Minggu (21/8/2022).
Karena Brigjen NA adalah seorang angkatan, maka beliaupun di pasrahkan pada pengadilan  militer, bahkan Jendral Andika Prakasa perintahkan untuk mengusut kasus penembakan terhadap kucing liar yang dilakukan oleh Brigjen NA.
Kucing Liar juga memiliki Manfaat bagi kehidupan manusiaÂ
Kucing liar memang tidak sama dengan kucing anggora yang bisa diperjual belikan dan harganya cukup mahal.
Meski nasib kucing liar tidaklah sama dengan kucing anggora, pastinya setiap yang tercipta Pasti memiliki manfaat tersendiri, meski kita kerap tidak menyadari apa manfaat adanya kucing liar tersebut.