Kapolri dan jajarannya dalam rentang lebih dari satu bulan melalui Tim khusus terus berupaya menguak tabir misteri kematian Brigadir J, bahkan hingga detik ini, berbagai analisa dan tabir yang sebenarnya sudah mulai ada titik terang dengan ditetapkannya 4 tersangka sekaligus sebagai proses pembunuhan berencana yang dijatuhi pasal 340 subsider 338 junto dan pasal 55-56 KUHP sebagai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.
Prahara Duren Tiga
Siapa yang tidak tercengang peristiwa pembunuhan berencana dengan begitu sadisnya, jika melihat tubuh Brigadir J yang sudah membeku, karena tubuh sang ajudan menunjukkan adanya banyak luka, tidak hanya luka tembak, namun ada luka sayatan dan luka-luka lain di sekujur tubuhnya.
Meski sudah ada skenario untuk menghilangkan jejak pembuktian, dengan berbagai kebohongan mulai dari kerusakan decoder  CCTV, skenario pelecehan seksual, baku tembak antar polisi, akhirnya satu persatu mulai terbuka lebar kebenarannya.
Menjadi saksi sejarah bahwa ada persekongkolan kejahatan di tubuh Polri yang menyeret keluarga besar Irjen Ferdi Sambo, sebagai dalang dalam tragedi kemanusiaan tersebut, menjadi kado yang sangat buruk bagi negeri ini menjelang hari kemerdekaan yang ke 77 tahun.
Baca Juga :Â Besar Kemungkinan Putri Sambo Terseret menjadi Tersangka atas kematian Brigadir Joshua !
Rekayasa dan cerita palsu Ferdi Sambo yang memunculkan banyak tanda tanya dan spekulasi liar, akhirnya menemukan kebenaranya, bahkan Barada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang disebut-sebut sebagai eksekutor mulai nampak ketidakbenarannya, bahkan Barada RE yang sudah ditetapkan menjadi tersangka siap menjadi Justice Collaborator atas kematian Rekannya tersebut.
Dikutip dari laman inilah.com, Barada E menyatakan "Iya (Bharada E mengaku Ferdy Sambo selaku eksekutor Utama Brigadir J)," kata Juru Bicara LPSK, Rully Novian pada Minggu (14/08) di Jakarta.
Dari pengakuan Barada E inilah, sangat memungkinkan bahwa Pembunuhan kerencana tersebut murni di lakukan oleh sang jenderal dengan melibatkan para ajudannya untuk membuat skenario, karena ada fakta yang menunjukkan bahwa jika kasus tersebut lolos dari jeratan hukum, Barada RE, RR, KM akan di beri imbalan yang fantastis.
Tidak mendapatkan uang yang di janjikan, masih menjadi tersangka dalam drama pembunuhan berencanaÂ
Seperti ketiban tangga, sudah jatuh tertimpa pula, begitulah kira-kira kata pepatah pada kasus kematian Brigadir J ini.