Tetapi memang sudah ada banyak fakta di lapangan orang berpisah menjadi satu-satunya jalan yang harus dilalui, meski dampaknya sangat besar, apalagi bagi pasangan yang sudah dikaruniai keturunan.
Soal adanya perjanjian pranikah, pada dasarnya sangat bergantung pada kedua belah pihak, jika perjanjian sebagai sebuah syarat untuk melangsungkan pernikahan dan dalam rangka memperkokoh perjalan rumah tangga, mengapa tidak!
Sah-sah saja melakukan perjanjian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan bagi kedua belah pihak, karena memang ujian dan cobaan dalam rumah tangga begitu komplit adanya.
Sebuah studi kasus di kabupaten Lumajang Jawa Timur yang dikutip via kompas.com, menunjukkan tingginya angka perceraian mulai dari bulan Januari sampai bulan Juli tahun 2022.
Sebanyak 1.639 gugatan cerai masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mulai Januari hingga Juli 2022.
Banyaknya gugatan cerai dipengadilan Lumajang tersebut, Kasi Bimas Kemenag Lumajang Sudi mengatakan pentingnya Bimbingan Pranikah bagi pasangan muda mudi yang hendak melangsungkan pernikahan.
Meski diperbolehkan bercerai, namun tidak di sukai oleh Tuhan
Perceraian pastinya akan sangat berdampak bagi kedua belah pihak, terutama bagi pasangan yang sudah memiliki keturunan.
Tidak hanya seorang suami yang tertekan, namun si istri juga akan mengalami hal yang sama..
Jika masih mampu dipertahankan, mengapa harus bercerai ? Ada banyak fakta di tengah-tengah masyarakat kita, hubungan suami-istri dalam rumah tangga retak, karena dipicu oleh banyak faktor, mulai dari faktor ekonomi.
Jadi, salah satu pihak tidak bertanggung jawab, biasanya seorang suami sebagai kepala rumah tangga, bisa juga dipicu karena adanya keikutsertaan orang tua yang menyebabkan kererakan didalam rumah tangga semakin meluas.