Bahkan penelusuran tersebut sampai harus melakukan Ekshumasi atau autopsi ulang, untuk mengungkap kebenaran.
Ekhumasi yang dilakukan pada 27/07/22 oleh tim ahli forensik semakin menguatkan fakta-fakta yang menunjukkan tidak hanya terjadi baku tembak, namun sebelumnya ada penyiksaan terlebih dahulu, sebelum Brigadir J di eksekusi Sampai mati.
Kini Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, lewat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Jo Pasal 56 KUHP. Penetapan tersebut mulai proses yang panjang dengan mengumpulkan bukti, saksi, dan gelar perkara di tempat kejadian.
Fakta mengejutkan, Bharada E menembak Brigadir J karena ada perintah dari atasan
Memasuki angka 30 hari proses penyelidikan terhadap kasus kematian Brigadir J, sudah sampai pada titik baru, dimana Bharada E melalui kuasa hukumnya, bahwa proses penembakan terhadap Brigadir J sebab ada perintah dari atasan.
Dikutip dari cnnindonesia.com, Deolipa mengatakan meski Bharada E berstatus tersangka, ia tetap perlu mendapat perlindungan. Hal itu lantaran Bharada E merupakan saksi kunci atas kasus penembakan yang terjadi di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Sumber melalui platform media, Brigadir J sebelum tewas, curhat kepada kekasihnya Vera Simanjuntak untuk mencari lelaki lain yang bisa mendampingi dirinya, sebab ia (Brigadir J) mendapat tekanan dan ancaman untuk dihabisi.
Dari sinilah menunjukkan bahwa adanya pelecehan seksual "terkesan sebuah rekayasa" untuk menyelamatkan nama dari seorang Jenderal, tentu hal tersebut merupakan presiden buruk terhadap institusi yang kita banggakan sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
Disamping itu pula kematian Brigadir J ini masih cukup misterius, Karena dugaan awal Brigadir J ini di eksekusi dirumah dinas Kadiv propam non aktif Irjen Ferdi Sambo, sementara disisi lain ada fakta yang menunjukkan CCTV dirumah dinas tersebut "disengaja" dirusak untuk menghilangkan jejak.
Setelah Bharada E mengakui ada Perintah, Kini, Irjen Ferdy Sambo juga sudah ditempatkan di Mako Brimbob Polri selama 30 hari untuk diperiksa terkait pelanggaran etik dan kemungkinan pasal pidana.
Diduga Ferdi Sambo memiliki andil besar atas pengrusakan CCTV dirumah dinasnya, terlepas motifnya apa, yang pasti upaya melanggar etik sudah dilakukan oleh Ferdi Sambo.