Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Dinilai Ada Pasal Karet, Ribuan Orang Buat Petisi Tolak PSE Kominfo

19 Juli 2022   20:53 Diperbarui: 19 Juli 2022   21:04 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Sesuai dengan peraturan menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) nomor 5 tahun 2020, sejumlah pihak menilai ada banyak pasal karet yang di anggap bermasalah, misalnha pada pasal 14 ayat 3 dan pasal 36"

Kebijakan Menkominfo soal pemblokiran terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, seperti google, Instagram, Facebook, WhatsApp dan sejenisnya  menuai banyak protes dari warga net, pasalnya ancaman pemblokiran pada App yang sudah nyaman dipakai warga ini, hanya akan mengundang persoalan baru dan spekulasi yang tak berujung.

Penyelenggara sistem elektronik (PSE) harus mendaftarkan diri ke Menkominfo, sesuai dengan aturan yang sudah diputuskan selambat-lambatnya pada hari Rabu, (20/07/22).

Aturan tersebut oleh beberapa ahli syarat mengandung aturan karet, yang tidak bisa kemudian serta Merta langsung diterapkan, apalagi bagi PSE yang masih belum mendaftarkan diri ke Menkominfo secara privat.

digagas oleh SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), sebuah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pemenuhan hak-hak digital untuk kawasan Asia Tenggara. Sumber : Twitter : SAFEnet
digagas oleh SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), sebuah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pemenuhan hak-hak digital untuk kawasan Asia Tenggara. Sumber : Twitter : SAFEnet

Petisi penolakan atas kebijakan Menkominfo ini, justru menjadi problem baru, karena ribuan bahkan jutaan masyarakat di Indonesia pada khususnya sudah terbiasa dengan App yang terancam diblokir jika tidak mendaftarkan ke PSE Menkominfo.

Tentu ada beberapa alasan mengapa Mengkominfo hendak memblokir App yang sudah nyaman dan sudah menjadi kebiasaan digunakan oleh masyarakat ?

Kebijakan sekaligus himbaun Menkominfo terhadap PSE yang belum mendaftarkan diri selambat-lambatnya tanggal 20 Juli 2022, menjadi problem yang signifikan, sebab gelombang penolakan dan protes pasti akan terjadi, meski tidak bisa dipunhkiri pemerintah dalam hal ini Menkominfo bisa melaksanakan kebijakannya seperti tangan besi.

Baca juga : Super App, Satu Ruang Multi Layanan

Sudah ribuan orang melakukan tanda tangan petisi penolakan terhadap PSE Kominfo, berkaitan dengan pemblokiran terhadap layanan App ini.

Petisi terhadap Menkominfo ini pun menyebar diinternet secara masif menjelang waktu pendaftaran selambat-lambatnya tanggal 20 Juli 2022.

Di kutip dari laman kompas.com,Petisi penolakan terhadal PSE ini digagas oleh SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), sebuah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pemenuhan hak-hak digital untuk kawasan Asia Tenggara.

Platform protes mulai masiff menjelang pelaksanaan kebijakan Menkominfo 

Ancaman pemblokiran terhadap sejumlah App seperti google, Facebook, Instagram, Twitter, WhatsApp dan aplikasi lainnya yang tidak mendaftarkan diri pada Menkominfo baik secara mandiri maupun perusahan digital menjadi polemik tersendiri.

Begitu pun aksi penolakan terhadap kebijakan Menkominfo masif menyebar diinternet, karena kebijakan Menkominfo yang tertuang di pasal 5 tahun 2020 di nilai memiliki banyak celah.

Pendaftaran Penyelenggaran Sistem Elektronik (PSE) terhadap menkominfo sesuai dengan aturan dan jadwalnya selambat-lambatnya tanggal 20 Juli 2022, justru dinilai tidak akan dilaksanakan, sebab gelombang protes di sejumlah media elektronik semakin gencar di suarakan.

Kebijakan dan alasan Menkominfo hendak memblokir App yang tidak terdaftar di PSE Mengkominfo ? 

Setidaknya ada dua alasan yang melatarbelakangi Menkominfo hendak memblokir App yang belum terdaftar di PSe Kom info.

Apa saja alasan mendasar dari rencana pemblokiran terhadap layanan App yang sudah banyak digunakan oleh para konsumen ini, yakni:

Pertama : Pemblokiran layanan dari PSE Lingkup Privat tersebut setidaknya dilandasi dengan dua aturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).

Kedua, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen Kominfo 5/2020).

Mengacu pada aturan dan kebijakan Menkominfo yang banyak menuai protes ini terutama dari organisasi SAFEnet, dengan membuat petisi yang sudah ditandatangi ribuan orang tersebut, karena pasal yang menjadi kebijakan Menkominfo masih banyak memiliki celah dan dinilai pasal karet.

Meski ada alasan lainnya, seperti sistem kontroling terhadap penyelenggaraan sistem elektronik terkordinasi dengan baik, dan penggunaan layanan yang sudah terdaftar di PSE Menkominfo benar-benar merupakan orang yang bertanggung jawab, dalam artian menjaga dan meminimalisir kejahatan siber yang kian marak didunia maya.

Satu sisi alasan Menkominfo hendak memblokir layanan seperti google, WhatsApp, Facebook, Instagram, dan layanan jenis lainnya memang ada benarnya, namun disisi yang lain gelombang protes pun terus bermunculan baik dari perusahaan yang menyelenggarakan digitalisasi, maupun dari konsumen yang sudah nyaman menggunakan App yang terancam di blokir tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun