Petisi terhadap Menkominfo ini pun menyebar diinternet secara masif menjelang waktu pendaftaran selambat-lambatnya tanggal 20 Juli 2022.
Di kutip dari laman kompas.com,Petisi penolakan terhadal PSE ini digagas oleh SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), sebuah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pemenuhan hak-hak digital untuk kawasan Asia Tenggara.
Platform protes mulai masiff menjelang pelaksanaan kebijakan MenkominfoÂ
Ancaman pemblokiran terhadap sejumlah App seperti google, Facebook, Instagram, Twitter, WhatsApp dan aplikasi lainnya yang tidak mendaftarkan diri pada Menkominfo baik secara mandiri maupun perusahan digital menjadi polemik tersendiri.
Begitu pun aksi penolakan terhadap kebijakan Menkominfo masif menyebar diinternet, karena kebijakan Menkominfo yang tertuang di pasal 5 tahun 2020 di nilai memiliki banyak celah.
Pendaftaran Penyelenggaran Sistem Elektronik (PSE) terhadap menkominfo sesuai dengan aturan dan jadwalnya selambat-lambatnya tanggal 20 Juli 2022, justru dinilai tidak akan dilaksanakan, sebab gelombang protes di sejumlah media elektronik semakin gencar di suarakan.
Kebijakan dan alasan Menkominfo hendak memblokir App yang tidak terdaftar di PSE Mengkominfo ?Â
Setidaknya ada dua alasan yang melatarbelakangi Menkominfo hendak memblokir App yang belum terdaftar di PSe Kom info.
Apa saja alasan mendasar dari rencana pemblokiran terhadap layanan App yang sudah banyak digunakan oleh para konsumen ini, yakni:
Pertama : Pemblokiran layanan dari PSE Lingkup Privat tersebut setidaknya dilandasi dengan dua aturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).
Kedua, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen Kominfo 5/2020).